Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslimin didampingi 2 kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polres Pasuruan Kota (Dok. Harianjatim.id)

Muslimin didampingi 2 kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polres Pasuruan Kota (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Pasuruan, Muslimin (MS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan Kota pada Senin (27/4/2026). Kedatangannya ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Aldyan Ismail (29), warga asal Banyuwangi.
​Didampingi tim kuasa hukumnya, Muslimin tiba di Mapolres Pasuruan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam. Ia langsung menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses pemeriksaan.

​”Benar, hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan Saudara Aldyan Ismail,” ujar Heri Siswanto, salah satu anggota tim kuasa hukum Muslimin.

Baca Juga :  Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

​Heri mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada kliennya. Materi pemeriksaan fokus pada sengketa jual-beli tanah kavling di Krapyakrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada tahun 2022 silam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Alhamdulillah, semua pertanyaan dijawab dengan lancar. Meski ada beberapa detail yang klien kami lupa karena kejadiannya sudah tiga tahun lalu, prosesnya berjalan kooperatif,” tambah Heri.

Baca Juga :  Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

​Di sisi lain, Muslimin menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan untuk memberikan klarifikasi. Ia secara tegas menampik tudingan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepadanya.

​”Siapa yang menipu dan menggelapkan? Itu sama sekali tidak benar,” tegas Muslimin kepada awak media.

​Ia menjelaskan duduk perkara menurut versinya. Muslimin menyebut tanah tersebut ia beli seharga Rp50 juta dengan uang muka (DP) sebesar Rp25 juta. Namun, masalah muncul setelah Akta Jual Beli (AJB) terbit.

Baca Juga :  Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

​”Setelah AJB jadi, tiba-tiba pembeli membatalkan sepihak. Lantas, unsur penipuan dan penggelapannya di mana?” tanya Muslimin heran.

​Terkait sengketa bangunan senilai Rp100 juta, Muslimin mengeklaim urusan tersebut sebenarnya sudah tuntas melalui kesepakatan dengan penjual.

Menurutnya, sudah ada jaminan berupa sertifikat tanah yang menaungi nilai bangunan tersebut.
​”Semuanya sudah clear. Ada kesepakatan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan atas bangunan senilai Rp100 juta tersebut,” pungkasnya menutup pembicaraan. (Red*)

Berita Terkait

Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas
Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata
Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 
Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana
Terseret Pusaran Penggelapan Mobil, Kades Kluwut Pasuruan : “Saya Hanya Perantara Penebusan”
Misteri di Balik Penggelapan Mobil Warga Surabaya: Benarkah DPO ‘Kebal Hukum’ Terlibat?
Pansus DPRD Keluarkan “Kartu Merah” Terkait PT. SSP Ngotot Bangun Real Estate di Lereng Gunung Arjuno 
Hadir dari Kota Malang, Penajatim.com Tegaskan Komitmen pada Kode Etik Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:07 WIB

Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata

Senin, 16 Maret 2026 - 17:52 WIB

Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana

Berita Terbaru