Pasuruan, Harianjatim.id – Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Pasuruan, Muslimin (MS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan Kota pada Senin (27/4/2026). Kedatangannya ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Aldyan Ismail (29), warga asal Banyuwangi.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Muslimin tiba di Mapolres Pasuruan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam. Ia langsung menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses pemeriksaan.
”Benar, hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan Saudara Aldyan Ismail,” ujar Heri Siswanto, salah satu anggota tim kuasa hukum Muslimin.
Heri mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada kliennya. Materi pemeriksaan fokus pada sengketa jual-beli tanah kavling di Krapyakrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada tahun 2022 silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Alhamdulillah, semua pertanyaan dijawab dengan lancar. Meski ada beberapa detail yang klien kami lupa karena kejadiannya sudah tiga tahun lalu, prosesnya berjalan kooperatif,” tambah Heri.
Di sisi lain, Muslimin menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan untuk memberikan klarifikasi. Ia secara tegas menampik tudingan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepadanya.
”Siapa yang menipu dan menggelapkan? Itu sama sekali tidak benar,” tegas Muslimin kepada awak media.
Ia menjelaskan duduk perkara menurut versinya. Muslimin menyebut tanah tersebut ia beli seharga Rp50 juta dengan uang muka (DP) sebesar Rp25 juta. Namun, masalah muncul setelah Akta Jual Beli (AJB) terbit.
”Setelah AJB jadi, tiba-tiba pembeli membatalkan sepihak. Lantas, unsur penipuan dan penggelapannya di mana?” tanya Muslimin heran.
Terkait sengketa bangunan senilai Rp100 juta, Muslimin mengeklaim urusan tersebut sebenarnya sudah tuntas melalui kesepakatan dengan penjual.
Menurutnya, sudah ada jaminan berupa sertifikat tanah yang menaungi nilai bangunan tersebut.
”Semuanya sudah clear. Ada kesepakatan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan atas bangunan senilai Rp100 juta tersebut,” pungkasnya menutup pembicaraan. (Red*)









