Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kematian tragis Mohammad Sofa Alfian (12) di lubang bekas galian tambang milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, menjadi rapor merah bagi tata kelola pertambangan di Kabupaten Pasuruan.

Insiden ini memicu reaksi keras dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) yang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

​Kelalaian yang Berujung Maut

​Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto, menegaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang tanpa reklamasi bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan pelanggaran hukum serius yang merenggut nyawa.

​”Pemilik atau perusahaan tambang bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus ini melalui penyelidikan mendalam,” tegas Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Lujeng menambahkan, dasar hukum penindakan ini sangat kuat, yakni mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Sanksi Berat: Dari Denda Rp 100 Miliar hingga Pencabutan Izin

​Tak hanya pidana umum, perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi terancam sanksi finansial dan administratif yang melumpuhkan:

  • Pidana Penjara & Denda: Perusahaan yang mengabaikan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
  • Penyitaan Jaminan Reklamasi: Dana jaminan (deposito) reklamasi akan disita oleh negara untuk membiayai pemulihan lahan melalui pihak ketiga.
  • Pembekuan Izin: Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh untuk membekukan hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika perusahaan tidak menyetor jaminan atau melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

​”Dana jaminan itu bukan milik perusahaan lagi jika mereka gagal. Itu adalah dana eksekusi untuk memulihkan lingkungan demi keselamatan warga,” pungkas Lujeng.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (9/3/2026), saat korban sedang memancing bersama rekan-rekannya di sekitar lokasi bekas tambang sirtu tersebut. Diduga terpeleset dan tidak mahir berenang, korban tenggelam di kedalaman lubang galian yang menganga tanpa pengamanan.

​Setelah pencarian intensif, tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan jasad Mohammad Sofa Alfian pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru