Pasuruan, Harianjatim.id – Kematian tragis Mohammad Sofa Alfian (12) di lubang bekas galian tambang milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, menjadi rapor merah bagi tata kelola pertambangan di Kabupaten Pasuruan.
Insiden ini memicu reaksi keras dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) yang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.
Kelalaian yang Berujung Maut
Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto, menegaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang tanpa reklamasi bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan pelanggaran hukum serius yang merenggut nyawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pemilik atau perusahaan tambang bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus ini melalui penyelidikan mendalam,” tegas Lujeng, Rabu (11/3/2026).
Lujeng menambahkan, dasar hukum penindakan ini sangat kuat, yakni mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi Berat: Dari Denda Rp 100 Miliar hingga Pencabutan Izin
Tak hanya pidana umum, perusahaan yang mangkir dari kewajiban reklamasi terancam sanksi finansial dan administratif yang melumpuhkan:
- Pidana Penjara & Denda: Perusahaan yang mengabaikan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
- Penyitaan Jaminan Reklamasi: Dana jaminan (deposito) reklamasi akan disita oleh negara untuk membiayai pemulihan lahan melalui pihak ketiga.
- Pembekuan Izin: Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh untuk membekukan hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika perusahaan tidak menyetor jaminan atau melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
”Dana jaminan itu bukan milik perusahaan lagi jika mereka gagal. Itu adalah dana eksekusi untuk memulihkan lingkungan demi keselamatan warga,” pungkas Lujeng.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (9/3/2026), saat korban sedang memancing bersama rekan-rekannya di sekitar lokasi bekas tambang sirtu tersebut. Diduga terpeleset dan tidak mahir berenang, korban tenggelam di kedalaman lubang galian yang menganga tanpa pengamanan.
Setelah pencarian intensif, tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan jasad Mohammad Sofa Alfian pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (red*)









