Diduga Ada Kebocoran Gas Amoniak di Kawasan Industri Gresik, Warga Sesak Napas, Komnas PPLH Desak Investigasi Total

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aktifitas di kawasan Industri Kabupaten Gresik (Dok. Harianjatim.id)

Suasana aktifitas di kawasan Industri Kabupaten Gresik (Dok. Harianjatim.id)

Gresik, Harianjatim.id – Tengah malam yang tenang berubah menjadi kepanikan bagi warga Kabupaten Gresik. Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, bau menyengat yang diduga kuat berasal dari kebocoran gas amoniak menyergap pemukiman.

Aroma kimia berintensitas tinggi tersebut disinyalir bersumber dari salah satu unit produksi di kawasan industri setempat, yang santer disebut-sebut berada di area PT Petrokimia Gresik.

​Kepanikan bermula saat jagat maya dihebohkan oleh unggahan di grup media sosial “Gresik Sumpek”. Warga saling melempar peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan. Efek gas tersebut bukan isapan jempol; sejumlah warga mulai mengeluhkan mata perih, dada sesak, hingga gangguan pernapasan akut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Situasi ini memaksa Kepala Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, H. Abdur Rosyid, mengambil tindakan cepat. Melalui pesan berantai, ia menginstruksikan warganya untuk segera mengungsi dan mencari tempat yang lebih aman.

​”Warga diminta menjauhi area terdampak untuk mengantisipasi risiko fatal akibat paparan gas kimia ini,” tulis pesan tersebut.

​Merespons potensi bencana lingkungan ini, Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik langsung angkat bicara. Tim Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan yang dipimpin M. Zainul Rodin dan Eko Nurhadiyanto mendesak adanya investigasi total.

​”Jika benar terjadi kebocoran amonia yang merugikan masyarakat, wajib ada investigasi terbuka, audit sistem keselamatan industri, dan transparansi penuh kepada publik,” tegas pihak Komnas PPLH.

​Secara hukum, insiden ini bukan perkara main-main. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 99) serta PP No. 22 Tahun 2021 dengan tegas mengatur sanksi pidana dan administratif bagi korporasi yang lalai hingga mencemari udara. Secara global, prinsip polluter pays juga menuntut tanggung jawab penuh pihak industri atas pemulihan dampak lingkungan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan maupun instansi terkait masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait titik kebocoran maupun langkah mitigasi yang diambil.

Sementara itu, warga diimbau untuk tetap tenang, mengenakan masker, dan segera ke fasilitas kesehatan jika gejala sesak napas memburuk. (Ram)

Berita Terkait

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas
Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata
Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 
Tragedi di Bekas Galian PT Gorip: Bocah 12 Tahun Tewas, PUSAKA Desak APH Seret Pengusaha ke Ranah Pidana
Terseret Pusaran Penggelapan Mobil, Kades Kluwut Pasuruan : “Saya Hanya Perantara Penebusan”
Misteri di Balik Penggelapan Mobil Warga Surabaya: Benarkah DPO ‘Kebal Hukum’ Terlibat?
Pansus DPRD Keluarkan “Kartu Merah” Terkait PT. SSP Ngotot Bangun Real Estate di Lereng Gunung Arjuno 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:27 WIB

Diduga Ada Kebocoran Gas Amoniak di Kawasan Industri Gresik, Warga Sesak Napas, Komnas PPLH Desak Investigasi Total

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:07 WIB

Aksi Demo Warga Prigen, Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Tretes Jadi Kawasan Berkedok Wisata

Senin, 16 Maret 2026 - 17:52 WIB

Buntut Tewasnya Bocah di Bekas Galian C PT. Gorip, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Pasuruan 

Berita Terbaru