Misteri di Balik Penggelapan Mobil Warga Surabaya: Benarkah DPO ‘Kebal Hukum’ Terlibat?

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa Rosmeli, warga Surabaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penyelidikan di Polres Pasuruan mengungkap fakta mencengangkan: mobil korban diduga sempat berpindah tangan ke seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T.

​Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan, terlapor berinisial EK blak-blakan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp35 juta kepada T. Sosok T sendiri bukan orang baru di catatan kepolisian; ia merupakan DPO kasus pengeroyokan ayah dan anak di Cafe Edelweis yang terjadi setahun silam.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Tebusan 60 Juta dan Peran Oknum Kades

​Keanehan kasus ini semakin meruncing saat Rosmeli membeberkan bahwa ia terpaksa merogoh kocek hingga Rp60 juta demi mendapatkan kembali mobilnya. Uang tersebut kabarnya dikirim melalui transfer rekening kepada seorang oknum Kepala Desa berinisial MHY.

​”Klien kami merasa tertekan. Ada ancaman jika uang tebusan itu tidak dibayar, maka mobilnya akan dihilangkan,” ujar Kuasa Hukum Rosmeli, Heri Siswanto, S.H., M.H.

Siapa yang Melindungi Sang Buronan?

​Heri Siswanto mempertanyakan bagaimana mungkin seorang buronan yang tengah diburu polisi masih bisa bebas berkeliaran, bahkan melakukan transaksi gadai mobil dengan melibatkan oknum pejabat desa.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

​”Ini sangat janggal. Bagaimana bisa seorang DPO bebas bertransaksi dan dibantu oknum Kades? Kami mempertanyakan apakah ada pihak yang sengaja melindungi atau menyembunyikan DPO ini,” tegas Heri kepada awak media.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas jaringan yang menghubungkan terlapor, oknum Kades, dan sang buronan yang hingga kini belum tersentuh hukum tersebut. (Red)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Mafia BBM Bersubsidi di Pasuruan Beraksi, YLBH Sakera Desak APH Bertindak Tegas

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Senin, 27 April 2026 - 18:25 WIB

Kasus Tanah Kavling Krapyakrejo: Muslimin Penuhi Panggilan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru