Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa Rosmeli, warga Surabaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penyelidikan di Polres Pasuruan mengungkap fakta mencengangkan: mobil korban diduga sempat berpindah tangan ke seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T.
Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan, terlapor berinisial EK blak-blakan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp35 juta kepada T. Sosok T sendiri bukan orang baru di catatan kepolisian; ia merupakan DPO kasus pengeroyokan ayah dan anak di Cafe Edelweis yang terjadi setahun silam.
Tebusan 60 Juta dan Peran Oknum Kades
Keanehan kasus ini semakin meruncing saat Rosmeli membeberkan bahwa ia terpaksa merogoh kocek hingga Rp60 juta demi mendapatkan kembali mobilnya. Uang tersebut kabarnya dikirim melalui transfer rekening kepada seorang oknum Kepala Desa berinisial MHY.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Klien kami merasa tertekan. Ada ancaman jika uang tebusan itu tidak dibayar, maka mobilnya akan dihilangkan,” ujar Kuasa Hukum Rosmeli, Heri Siswanto, S.H., M.H.
Siapa yang Melindungi Sang Buronan?
Heri Siswanto mempertanyakan bagaimana mungkin seorang buronan yang tengah diburu polisi masih bisa bebas berkeliaran, bahkan melakukan transaksi gadai mobil dengan melibatkan oknum pejabat desa.
”Ini sangat janggal. Bagaimana bisa seorang DPO bebas bertransaksi dan dibantu oknum Kades? Kami mempertanyakan apakah ada pihak yang sengaja melindungi atau menyembunyikan DPO ini,” tegas Heri kepada awak media.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas jaringan yang menghubungkan terlapor, oknum Kades, dan sang buronan yang hingga kini belum tersentuh hukum tersebut. (Red)









