Malang, Harianjatim.id – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang dinanti-nanti masyarakat Kabupaten Malang untuk legalitas tanah mereka, kini memasuki babak baru.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah warga mulai sibuk melakukan tahapan pemberkasan sebelum diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di tengah masifnya gerakan ini, Pokmas Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, mencuri perhatian dan layak mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mulai dari BPN hingga warga pemohon. Pokmas ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, dengan memastikan seluruh tahapan program berjalan lurus sesuai regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pokmas Desa Kranggan, Agus Ismail, menegaskan bahwa program strategis ini bertumpu pada kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Pemerintah Desa dan Pokmas Kranggan sepakat mengharamkan adanya pungutan liar.
”Pelaksanaan PTSL di Kranggan kami jalankan mutlak sesuai aturan SKB 3 Menteri. Tidak boleh ada biaya di luar ketentuan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada masyarakat,” ujar Agus saat ditemui di sekretariat Pokmas, Kamis (5/6).
Langkah bersih ini disambut antusias oleh warga. Sosialisasi yang gencar mengenai komponen biaya yang diperbolehkan terbukti ampuh meminimalisir salah paham dan konflik di lapangan. Warga mengaku puas karena prosedur yang diterapkan sangat jelas dan tidak berbelit-belit.
Senada dengan Agus, Kepala Desa Kranggan, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa PTSL bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan motor penggerak ekonomi desa melalui legalitas aset yang sah. Mengingat pentingnya program ini, Yasin berharap BPN Kabupaten Malang kembali memberikan kuota untuk desanya di tahun depan.
”Ini adalah program pertama di desa kami. Saat ini, masih ada sekitar 70% bidang tanah warga yang belum bersertifikat. Oleh karena itu, kami berharap BPN Malang bisa mewujudkan program ini kembali tahun depan agar seluruh tanah warga bisa tersertifikasi penuh,” harap Yasin.
Dengan integritas yang ditunjukkan, Desa Kranggan kini digadang-gadang menjadi percontohan (best practice) bagi desa-desa lain dalam menyukseskan program PTSL yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. (Win)









