Pasuruan, Harianjatim.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib SYR (63), seorang kakek asal Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Meski sempat mengelak, SYR tak berkutik saat petugas dengan jeli membongkar tempat persembunyian barang haram miliknya: 10 paket sabu siap edar yang diselipkan di dalam ikatan gorden jendela rumah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:
- 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,008 gram.
- Satu bendel plastik klip kosong dan sekrop dari sedotan plastik.
- Satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp825 ribu hasil transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peta peredaran narkoba yang mulai merambah ke wilayah pelosok.
”Kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” jelas AKBP Harto.
Medan yang sulit di kawasan lereng Pegunungan Bromo tak menyurutkan langkah korps bhayangkara. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, termasuk menerjunkan anggota untuk menyamar di rumah warga, petugas langsung menggerebek rumah tersangka pada Kamis (11/06/2026) pukul 04.00 WIB dini hari.
Kini, SYR harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat. (Red*)









