Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib SYR (63), seorang kakek asal Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

​Meski sempat mengelak, SYR tak berkutik saat petugas dengan jeli membongkar tempat persembunyian barang haram miliknya: 10 paket sabu siap edar yang diselipkan di dalam ikatan gorden jendela rumah.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:
​- 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,008 gram.
​- Satu bendel plastik klip kosong dan sekrop dari sedotan plastik.
​- Satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp825 ribu hasil transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peta peredaran narkoba yang mulai merambah ke wilayah pelosok.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

​”Kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” jelas AKBP Harto.

​Medan yang sulit di kawasan lereng Pegunungan Bromo tak menyurutkan langkah korps bhayangkara. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, termasuk menerjunkan anggota untuk menyamar di rumah warga, petugas langsung menggerebek rumah tersangka pada Kamis (11/06/2026) pukul 04.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

​Kini, SYR harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:43 WIB

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah

Berita Terbaru