Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib SYR (63), seorang kakek asal Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

​Meski sempat mengelak, SYR tak berkutik saat petugas dengan jeli membongkar tempat persembunyian barang haram miliknya: 10 paket sabu siap edar yang diselipkan di dalam ikatan gorden jendela rumah.

Baca Juga :  Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:
​- 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,008 gram.
​- Satu bendel plastik klip kosong dan sekrop dari sedotan plastik.
​- Satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp825 ribu hasil transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peta peredaran narkoba yang mulai merambah ke wilayah pelosok.

Baca Juga :  Modus "Motor Bermasalah", Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

​”Kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” jelas AKBP Harto.

​Medan yang sulit di kawasan lereng Pegunungan Bromo tak menyurutkan langkah korps bhayangkara. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, termasuk menerjunkan anggota untuk menyamar di rumah warga, petugas langsung menggerebek rumah tersangka pada Kamis (11/06/2026) pukul 04.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Modus "Motor Bermasalah", Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

​Kini, SYR harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat. (Red*)

Berita Terkait

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 
Laporan Eni Saptarini Warga Purwosari, Terus Bergulir, Polisi Panggil Petugas PA Sebagai Saksi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:43 WIB

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:12 WIB

Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Berita Terbaru