Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil hingga kini masih menggantung. Meski perkara yang melibatkan warga Sukorejo berinisial SRD ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan, terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka.

​Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 17 April 2026. Polisi bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik) pada hari yang sama, disusul Surat Perintah Penyitaan (SP-Sita) nomor 71/VI/2026 Satreskrim pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Namun, dua bulan berlalu sejak penyidikan dimulai, kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Baca Juga :  Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

​Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi korban, Eni Saptarini, warga Purwosari yang merupakan mantan istri terlapor. Ditemui awak media usai menandatangani Berita Acara Penyitaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan, Eni meluapkan keputusasaannya atas lambatnya proses hukum.

​”Saya berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Eni dengan nada getir, Jumat (5/6/2026).

​Kebebasan SRD di luar sana rupanya menjadi momok menakutkan bagi Eni. Ia mengaku kerap mendapatkan tindakan arogan, ancaman, hingga intimidasi dari pihak terlapor dan keluarganya agar ia menyudahi kasus ini.

​”Saya sering diintimidasi agar mencabut laporan di kepolisian. Dia (SRD) sangat arogan, seolah-olah tidak bersalah dan kebal hukum. Makanya, saya sangat berharap polisi segera menahannya,” tambah Eni.

Baca Juga :  Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

​Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak berwenang masih menemui jalan buntu. Penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan yang menangani perkara ini, Bripka Dimas Radya, S.H., enggan memberikan respons saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).

​Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (8/6/2026), pihak penyidik Polres Pasuruan masih memilih bungkam terkait kelanjutan kasus tersebut. (Red)

Berita Terkait

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 
Laporan Eni Saptarini Warga Purwosari, Terus Bergulir, Polisi Panggil Petugas PA Sebagai Saksi
Efianto SH.MH. Terpilih Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia
Efektivitas Kinerja YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Melantik Pengurus Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:12 WIB

Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:37 WIB

Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru