Pasuruan, Harianjatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan sukses menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sukorejo. Keberhasilan ini ditandai dengan penyerahan langsung satu unit motor Honda Beat biru milik korban oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (5/6/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Lapangan Mapolres Pasuruan tersebut diwarnai isak tangis haru dari korban yang tak menyangka motornya yang hilang sejak awal tahun bisa kembali dalam kondisi utuh.
Tersangka utama diketahui berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Kecamatan Gempol. LH rupanya bukan orang baru dalam dunia kriminal; ia adalah residivis kasus serupa pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petualangan LH berakhir setelah polisi melakukan penyelidikan panjang pasca-kejadian di teras rumah korban pada 11 Januari 2026 lalu. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di sebuah gudang katul di kawasan Kecamatan Gempol.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit motor Honda Beat, celana levis yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti kejahatannya.
”Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyelipkan pesan penting bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan tetap menancap pada motor yang diparkir, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tambahnya.
Momen penyerahan motor itu pun menjadi penutup yang menyentuh. Sambil memegangi motornya, korban berulang kali mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polres Pasuruan yang berhasil mengembalikan senyum dan mata pencahariannya. (Red*)









