Pasuruan, Harianjatim.id – Haris (terlapor), warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, dilaporkan ke Polisi oleh Muslimin. Karena diduga melakukan pemukulan terhadap anaknya yang bernama Sultan Jalaluddin Rumi (14 tahun, selaku korban) ke Polres Pasuruan, dengan Nomor : LPM/355/X/2024/SPKT. Selasa (08/10/24)
Kejadian tersebut bermula saat anak saya hendak menuju ke kantor percetakan di Jalan Raya Diponegoro, sultan di dim oleh pengendara sepeda motor bernama Haris saat berada di tikungan rel Kereta Api, tiba-tiba ada orang tua menyebrang nyelonong, maka direm lah motor korban, merasa terlapor terganggu dengan rem dadakan korban di saliplah korban.
“Di situ korban, merasakan kejadian lalu lintas yang agak membingungkan karena terlapor, tiba-tiba seringkali melakukan rem dadakan di sepanjang jalan Diponegoro. Merasa di belakang korban ada Truk besar, korban berusaha untuk memberi tanda rambu berupa klakson dan lampu dim, dari situlah terlapor merasa tersinggung, yang melakukan klakson adalah seorang remaja, lalu di hentikan laju korban oleh terlapor, tanpa babibu langsung di tempeleng oleh terlapor,” jelasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itulah Sultan menghubungi saya, kemudian, saya selaku orang tua korban tidak terima, dan melaporkan kejadian pemukulan ini, ke Polres pasuruan, ungkapnya Muslimin.
Sementara itu, Wintarsa Anuraga, S.H., M.H. selaku Pengacara dari Muslimin mengatakan, jika dirinya melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Pasuruan, yang dialami Sultan Jalaluddin Rumi.
“Jadi, tinggal nunggu kabar dari laporan kami, sayanberharap dan saya yakin, pihak Polres Pasuruan, akan menindaklanjuti dengan serius, mengingat perkara yang kita laporkan adalah anak. Yang mana anak harus mendapatkan perlakuan khusus dan dilindungi negara berdasarkan undang-undang,” tegasnya. (Red*)









