Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan Gelar Press Release, ungkap kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi (foto :ist)

Polres Pasuruan Gelar Press Release, ungkap kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi (foto :ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Praktik curang pengoplosan gas subsidi yang telah mengeruk keuntungan selama dua tahun terakhir akhirnya rontok di tangan jajaran Polres Pasuruan. Menggunakan modus unik yakni memanfaatkan suhu ekstrem es batu dan air panas, dua pria diringkus saat tengah menjalankan bisnis ilegalnya di wilayah Purwosari.

Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu sore (8/4/2026), saat tim buser mencium aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama:

  1. S. – Pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo (Otak pelaku).
  2. M.N. – Pekerja lapangan yang bertugas mengoplos sekaligus mendistribusikan barang.
Baca Juga :  Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki cara licin untuk memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Untuk mempercepat perpindahan gas, mereka menggunakan trik perbedaan suhu. Tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Ini menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah lebih cepat melalui selang regulator,” jelas AKBP Harto Agung.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

​Setelah terisi, tabung-tabung “suntikan” tersebut diberi segel palsu agar terlihat seperti produk resmi dan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Bisnis gelap ini ternyata sangat menguntungkan bagi para pelaku, namun sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun dengan rincian pendapatan:

  • Tersangka S: Mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan.
  • Tersangka M.N: Mendapat upah sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita “gudang berjalan” yang berisi:

  • 162 tabung kosong LPG 3 kg dan 45 tabung LPG 12 kg siap edar.
  • ​Satu unit kendaraan pick-up N-8258-TQ.
  • ​Timbangan elektronik, 5 set selang regulator, serta tumpukan segel palsu dan plastik es batu.
Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

​”Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan. (Red*)

Berita Terkait

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru