Pasuruan, Harianjatim.id – Babak baru perselisihan hukum di Kabupaten Pasuruan kian mencekam. Tak hanya berkutat pada dugaan keterangan palsu, kasus ini kini melebar ke ranah intimidasi. Sejumlah perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun (Kasun) hingga Ketua RT terpaksa berurusan dengan penyidik Polres Pasuruan, setelah diduga terlibat dalam aksi pengancaman terhadap korban, Eni Saptarini.
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 21 Februari 2026. Di bawah temaram lampu rumah Ketua RT di Dusun Karangtengah, Eni mengaku “dikepung” oleh rombongan yang terdiri dari mantan suaminya, SR, bersama delapan orang lainnya.
Di antara kerumunan itu, terdapat sosok-sosok yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat: Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, dan Ketua RT setempat.
”Saya hanya berdua dengan anak saya. Di sana, saya dipaksa menandatangani surat perdamaian bermaterai,” kenang Eni dengan nada getir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar ajakan damai biasa, Eni mengaku mendapat tekanan psikis yang hebat. Ia diultimatum untuk segera mencabut laporannya di Polres Pasuruan. Jika menolak, ia diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dengan tuntutan denda fantastis sebesar Rp1 miliar.
”Saya menandatanganinya karena takut dan terpaksa, tapi hati saya tetap menolak. Saya tidak mau berdamai dengan ketidakadilan,” tegasnya.
Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, tidak menampik adanya pertemuan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan kehadiran rombongan mantan suami Eni. Namun, Fatah berdalih kehadirannya bersama jajaran RT dan RW hanya sebagai penengah.
”Benar, total ada sepuluh orang termasuk saya. Pihak mantan suami menyodorkan surat perdamaian dan mengancam akan menuntut denda Rp1 miliar jika laporan tidak dicabut,” jelas Fatah usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Jumat (8/5/2026).
Sebagai pengingat, konflik ini bermula dari skandal yang cukup rapi: dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah. Hal ini menyebabkan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan Eni, sebuah praktik yang sering disebut sebagai “cerai ghaib”.
Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung memanggil para saksi dari unsur perangkat desa.
”Kami tidak akan mundur. Kami berharap aparat menindak tegas segala bentuk intimidasi ini. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan premanisme maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas Heri.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polres Pasuruan. Kasus yang awalnya “sekadar” sengketa dokumen identitas, kini bertransformasi menjadi bola salju yang menyeret aparatur desa ke dalam pusaran hukum yang kian rumit. (Red)









