Pasuruan, Harianjatim.id – Polemik utang piutang yang berujung pada aksi pengancaman senjata tajam di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menemui babak akhir. Terdakwa JM resmi dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Bangil, Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa JM terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas Hakim dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain vonis kurungan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti:
- 1 buah Flashdisk (Rekaman Video): Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 buah Celurit: Diperintahkan untuk dimusnahkan.
- Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan biaya sebesar Rp5.000,00.
Menanggapi putusan tersebut, Ardi Aprilianto, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan pembelaan terbaik demi membebaskan kliennya. Namun, ia menghormati keputusan hukum yang ada.
”Kami sudah semaksimal mungkin melakukan pembelaan di persidangan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan dan pandangan hukum yang berbeda berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan,” ujar Ardi.
Insiden terjadi bermula akibat persoalan finansial antara istri terdakwa (AN) dan istri korban (NH). Ketegangan memuncak dipicu oleh urusan utang piutang yang tak kunjung menemui titik temu.
Intensitas penagihan yang intens memicu cekcok mulut dan kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Puncaknya, pada Kamis, 3 Juli 2025, JM (suami AN) tersulut emosi dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap NH.
Merasa terancam keselamatannya, NH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan hingga akhirnya kasus ini bergulir di meja hijau. (Red*)









