Pasuruan, Harianjatim.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mencetak momentum penting dalam fungsi legislasi. Melalui Rapat Paripurna Keempat yang digelar pada Senin (18/5/2026), legislatif resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026, sekaligus mengakhiri masa stagnasi pembahasan yang telah berlangsung selama 2,5 tahun.
Ketiga regulasi baru yang disahkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat dewan dalam mengawal produk hukum yang berpihak pada rakyat. Ia menyebut, dinamika panjang selama proses pembahasan adalah proses pematangan regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tuntasnya pembahasan yang sempat stagnan selama 2,5 tahun ini adalah bukti keseriusan kami. Semua masukan dan aspirasi diakomodasi demi menghasilkan Perda yang sempurna, transparan, dan akuntabel,” terang Samsul.
Senada dengan legislatif, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik sinergi yang terjalin. Menurut Rusdi, penetapan ketiga Raperda ini sangat dinantikan untuk menjawab tantangan sosial dan penguatan demokrasi di Kabupaten Pasuruan.
”Raperda Kabupaten Layak Anak, misalnya, adalah instrumen krusial bagi kami untuk mewujudkan pembangunan yang ramah anak. Begitu pula dengan Raperda Ormas yang akan memberikan kepastian hukum dan ruang partisipasi yang lebih sehat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Rusdi.
Pasca-persetujuan ini, Pemkab Pasuruan kini memegang kendali penuh untuk mengintegrasikan program-program inklusif di lapangan, memastikan bahwa aturan tertulis ini segera berubah menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red*)









