Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Senyapnya malam di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, mendadak pecah saat tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menyergap sebuah kamar kos yang diduga kuat menjadi pusat distribusi obat keras berbahaya (okerbaya).

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) pukul 22.30 WIB tersebut, polisi berhasil membongkar “gudang” penyimpanan ratusan ribu butir pil Double L. ​Ironisnya, bisnis haram berskala besar ini dikendalikan oleh seorang pemuda setempat berinisial M.R.M (20).

Keberhasilan ini bukan kebetulan semata. Tim Satresnarkoba harus melakukan pengintaian intensif selama dua hari penuh untuk memastikan pergerakan target. Petugas sempat menunggu selama empat jam di sekitar lokasi hingga akhirnya pelaku muncul dan masuk ke dalam sarangnya. Begitu pintu terbuka, petugas langsung merangsek masuk dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.

​”Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat. Setelah kami lakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang sangat signifikan di kamar kosnya,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto Agung Cahyono.

Di dalam kamar kos yang sempit itu, polisi menemukan timbunan obat terlarang yang siap edar. Tak hanya pil koplo, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu. Berikut rincian barang bukti yang disita:
​104.961 butir Pil Double L.
​14 poket sabu (berat total 2,42 gram).
​1 unit timbangan elektrik dan alat sekrop sedotan.
​3 bendel plastik klip kosong.
​1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
​Uang tunai Rp1 juta dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berdasarkan hasil interogasi awal, M.R.M mengaku mendapatkan suplai pil Double L langsung dari Jakarta dalam partai besar. Pelaku membeli satu karton berisi 34 bungkus (total 34.000 butir awal) seharga Rp16 juta. Barang haram tersebut kemudian dipecah dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus, meraup keuntungan berlipat ganda dari para pecandu di wilayah Pasuruan.

Baca Juga :  Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Kini, masa muda M.R.M terancam habis di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
​UU Narkotika No. 35 Tahun 2009: Terkait kepemilikan sabu, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
​UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Terkait peredaran obat keras, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

​Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan pemasok besar di atasnya. (Red*)

Berita Terkait

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru