Pasuruan, Harianjatim.id – Senyapnya malam di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, mendadak pecah saat tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menyergap sebuah kamar kos yang diduga kuat menjadi pusat distribusi obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) pukul 22.30 WIB tersebut, polisi berhasil membongkar “gudang” penyimpanan ratusan ribu butir pil Double L. Ironisnya, bisnis haram berskala besar ini dikendalikan oleh seorang pemuda setempat berinisial M.R.M (20).
Keberhasilan ini bukan kebetulan semata. Tim Satresnarkoba harus melakukan pengintaian intensif selama dua hari penuh untuk memastikan pergerakan target. Petugas sempat menunggu selama empat jam di sekitar lokasi hingga akhirnya pelaku muncul dan masuk ke dalam sarangnya. Begitu pintu terbuka, petugas langsung merangsek masuk dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat. Setelah kami lakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang sangat signifikan di kamar kosnya,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto Agung Cahyono.
Di dalam kamar kos yang sempit itu, polisi menemukan timbunan obat terlarang yang siap edar. Tak hanya pil koplo, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu. Berikut rincian barang bukti yang disita:
104.961 butir Pil Double L.
14 poket sabu (berat total 2,42 gram).
1 unit timbangan elektrik dan alat sekrop sedotan.
3 bendel plastik klip kosong.
1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Uang tunai Rp1 juta dan dua unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.R.M mengaku mendapatkan suplai pil Double L langsung dari Jakarta dalam partai besar. Pelaku membeli satu karton berisi 34 bungkus (total 34.000 butir awal) seharga Rp16 juta. Barang haram tersebut kemudian dipecah dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus, meraup keuntungan berlipat ganda dari para pecandu di wilayah Pasuruan.
Kini, masa muda M.R.M terancam habis di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009: Terkait kepemilikan sabu, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Terkait peredaran obat keras, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan pemasok besar di atasnya. (Red*)









