Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan Firman Maulidia (19), warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, mengalami cacat permanen kembali memanas. Di tengah upaya pengejaran pelaku yang masih buron, berembus isu miring mengenai upaya “jalur belakang” untuk memaksakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

​Kabar mengenai adanya lobi-lobi dari pihak keluarga pelaku terhadap Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto Agung Cahyono, sontak memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto, angkat bicara dan memberikan peringatan keras.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Lujeng menegaskan bahwa kasus yang menimpa Firman adalah penganiayaan berat, bukan tindak pidana yang bisa diselesaikan di meja sela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Restorative Justice itu ada syaratnya. Hanya untuk tindak pidana ringan, delik aduan, atau pelaku bukan residivis. Jika korban sudah cacat permanen atau nyawa melayang, itu murni kejahatan serius yang tidak bisa ditawar dengan mediasi,” tegas Lujeng, Kamis (23/4).

​Ia menambahkan, secara hukum pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan luka berat) atau Pasal 467 (penganiayaan berencana) dalam KUHP baru, yang ancaman pidananya jelas melampaui batas syarat RJ.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan SEMA No. 1 Tahun 2026, syarat utama RJ adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Dalam kasus Purwosari, dampak luka permanen pada korban menjadi penghalang mutlak bagi penerapan RJ.

​”RJ adalah pemulihan keadaan, bukan alat untuk menghapus dosa pidana begitu saja. Jika kasus pembacokan ini dipaksakan melalui RJ, maka Polres Pasuruan secara terang-terangan telah mencederai supremasi hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Lujeng.

Baca Juga :  Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu tersangka yakni SAZ (35), warga Tejowangi. Sementara itu, pelaku lain berinisial SY yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian, masih menghirup udara bebas.

​Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus memburu pelaku yang melarikan diri.

​”SY sudah kami panggil secara resmi namun mangkir. Saat ini tim di lapangan masih melacak keberadaannya. Kasus ini tetap berjalan,” tegas Dodik. (Tim/red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Berita Terbaru