Tragis..!! Dua Anak di Bawah Umur di Purwodadi, Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli, Saat Mau Hadiri Sholawatan 

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pasuruan, Harianjatim.id – Nasib tragis menimpa dua anak di bawah umur, tinggal di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebut saja Bunga (13 tahun) dan Mawar (14 tahun), menjadi korban pencabulan.

Menurut penuturan ayah korban, berawal ketika Mawar bersama Bunga meminta ijin untuk menghadiri Sholawatan yang digelar oleh Jama’ah Sholawat Rhiyadus Sholihin (RS) di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Rabu, 7 Oktober 2024 (sekitar Pukul 18.15 WIB)

Karena keduanya masih sama-sama terbilang anak-anak (anak dibawah umur, red*) dan kegiatan acaranya jauh dari kediamannya, al hasil orang tuanya sangat hawatir dan mengantarkan kedua anak tersebut dengan menggunakan motor secara beriringan.

Kedua anak tersebut diantar dekat lokasi yang dekat dengan tujuan, dan orang tuanya kembali pulang, sehingga keduanya melanjutkan menuju lokasi kegiatan dengan motor berdua dengan temannya.

Namun nasib berkata lain, niat baik anak tersebut ingin mendapat syafa’at dan barokah, dalam perjalanan, malah dihadang oleh beberapa pemuda, keduanya dipaksa dan dicekoki miras lalu disekap, dianiaya, bahkan dicabuli.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Dari informasi yang diterima oleh awak media, bahwa beberapa pemuda yang menghadang Mawar dan Bunga adalah AL (20 thn) sebagai pelaku utama, yang merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang sebetulnya selama ini meraka adalah aktif dalam Jama’ah Sholawatan RS.

Dari keterangan salah satu keluarga korban yang namanya enggan untuk disebutkan, terkait informasi dan  peristiwa yang menimpa Bunga dan Mawar itu adalah benar adanya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Dan pelakunya sekarang sudah di laporkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Malang, hal ini berdasarkan pada surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/366/X/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Oktober 2024.

“Pelakunnya sudah dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polres Malang, dan sekarang sudah diproses,” jelasnya. (Red*)

Bersambung….

Berita Terkait

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru