Pasuruan, Harianjatim.id – Nasib tragis menimpa dua anak di bawah umur, tinggal di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebut saja Bunga (13 tahun) dan Mawar (14 tahun), menjadi korban pencabulan.
Menurut penuturan ayah korban, berawal ketika Mawar bersama Bunga meminta ijin untuk menghadiri Sholawatan yang digelar oleh Jama’ah Sholawat Rhiyadus Sholihin (RS) di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Rabu, 7 Oktober 2024 (sekitar Pukul 18.15 WIB)
Karena keduanya masih sama-sama terbilang anak-anak (anak dibawah umur, red*) dan kegiatan acaranya jauh dari kediamannya, al hasil orang tuanya sangat hawatir dan mengantarkan kedua anak tersebut dengan menggunakan motor secara beriringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua anak tersebut diantar dekat lokasi yang dekat dengan tujuan, dan orang tuanya kembali pulang, sehingga keduanya melanjutkan menuju lokasi kegiatan dengan motor berdua dengan temannya.
Namun nasib berkata lain, niat baik anak tersebut ingin mendapat syafa’at dan barokah, dalam perjalanan, malah dihadang oleh beberapa pemuda, keduanya dipaksa dan dicekoki miras lalu disekap, dianiaya, bahkan dicabuli.
Dari informasi yang diterima oleh awak media, bahwa beberapa pemuda yang menghadang Mawar dan Bunga adalah AL (20 thn) sebagai pelaku utama, yang merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang sebetulnya selama ini meraka adalah aktif dalam Jama’ah Sholawatan RS.
Dari keterangan salah satu keluarga korban yang namanya enggan untuk disebutkan, terkait informasi dan peristiwa yang menimpa Bunga dan Mawar itu adalah benar adanya.
Dan pelakunya sekarang sudah di laporkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Malang, hal ini berdasarkan pada surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/366/X/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Oktober 2024.
“Pelakunnya sudah dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polres Malang, dan sekarang sudah diproses,” jelasnya. (Red*)
Bersambung….









