Gresik, Harianjatim.id – Miris sekali, demi ambisinya untuk menguasai Tanah dan bangunan, warisan milik keluarga almarhum istrinya, oknum Perangkat sekaligus merangkap panitia PTSL, Desa Ganggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega palsukan tanda tangan.
Menurut keterangan ahli waris, yang merasa bagiannya telah di sertifikatkan atas nama bibinya (R sekarang almarhum, adik dari ibunya), tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, kala kakeknya masih hidup.
“Terang aja kakek murka, masak sertifikat sudah jadi Tahun 2020, tanpa sepengetahuan kakek dan ahli waris yang lain, ini kan aneh, ujar kakek”, kata dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakek sempat ke kantor Desa Ganggang, untuk mengambil semua sertifikat yang sudah jadi, untuk dibagikan kembali kepada ahli waris, sesuai bagiannya masing-masing, tetapi menantu dari R (atas nama sertifikat yang sudah jadi), bersikukuh untuk mempertahankan sertifikat tersebut, terangnya.
Selanjutnya, pembagian warisan malah dilakukan oleh (Sd, menantu R), R (adik dari ibu), K (adik dari nenek), tanpa sepengetahuan Kakek, sedangkan kakek sama nenek masih hidup (waktu itu), ini kan aneh, ujarnya sambil terheran-heran.
“Kakek bilang, nanti rumah ini, kamu tempati sama ibumu (S anak Pertama dari kakek), tetapi faktanya sekarang haknya dirampas oleh saudaranya sendiri, saya akan berjuang untuk menuntut hak saya, bila perlu akan menempuh jalur hukum”, tegasnya.
Kepala Desa Ganggang, Awi, saat di konfirmasi awak media, dengan agak bingung, memang membenarkan bahwa terbitnya sertifikat tersebut, dinilai cacat hukum, karena sedikit banyak, tahu permasalahan tersebut, karena rumah orang tua mereka (almarhum kakek Mat ali dan nenek Satri) berada tepat di depan rumah saya. Rabu, 17/04/2024
“Saya memang juga merasa, sertifikat yang terbit tersebut adalah cacat hukum, karena sedikit banyak tahu kronologinya, saat permasalahan tersebut ramai dipermasalahkan oleh pihak keluarga, sampai saat ini sudah empat kali saya mediasi, tetapi tetap tidak menemukan titik temu”, tuturnya.
“Sd (menantu dari R), sekarang menjabat sebagai Kaur pembangunan, memang merasa paling dominan dan merasa punya hak untuk itu, padahal dia adalah cuma menantu, sampai saya kasihan melihat kakek Mat Ali ( semasa masih hidup), selalu nggak dianggap keberadaanya”, tambahnya.
Saat ini tanah dan rumah tersebut ditempati oleh Sd dan istri barunya bersama anaknya ( karena istri Sd juga baru meninggal), terangnya.
Saat awak media mau konfirmasi kepada Sd (perangkat Desa Ganggang, menantu dari R), tetapi tidak ada ditempat. Bersambung…(Tim/Red*)









