Pasuruan, Harianjatim.id – Polres Pasuruan sukses besar dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga. Tidak tanggung-tanggung, tiga kasus menonjol sekaligus—mulai dari begal maut, perampasan motor, hingga jambret residivis—berhasil dibongkar oleh korps berseragam cokelat tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
”Polres Pasuruan berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami sikat dan tindak lanjuti secara serius, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono dalam jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tragedi Begal Maut di Pandaan: Kalung Emas Dijambret, Korban Tewas
Kasus paling menonjol yang diungkap adalah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 5 November 2025 lalu.
Polisi berhasil meringkus satu tersangka utama berinisial H (34), warga Pandaan, sementara satu komplotannya kini berstatus buron (DPO).
Modus Pelaku: Korban yang baru saja pulang dari Pasar Pandaan dipepet oleh kedua pelaku. Tanpa belas kasihan, pelaku menarik paksa kalung emas di leher korban hingga korban terjatuh dari motornya dan mengembuskan napas terakhir.
Barang Bukti & Ancaman: Polisi mengamankan nota pembelian kalung emas milik korban. Tersangka H kini dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Modus “Minta Tumpangan”, Motor Vario Amblas Diacungi Pisau
Kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Pandaan, pada Sabtu sore, 7 Maret 2026. Polisi berhasil menciduk tersangka berinisial M.A. (33), warga Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kronologi: Pelaku berpura-pura menghentikan korban untuk meminta tumpangan ke jalan raya. Di tengah jalan, M.A. justru menodongkan pisau dapur ke arah korban. Karena ketakutan, korban memilih kabur menyelamatkan diri, sementara motor Honda Vario 125 miliknya dibawa lari pelaku.
Penangkapan: Hanya berselang satu hari, Minggu (8/3/2026), polisi berhasil mencegat pelaku di wilayah Kelurahan Petungasri, Pandaan. Berkas kendaraan (STNK/BPKB), motor korban, hingga jaket dan sarung milik pelaku kini disita sebagai barang bukti. M.A. dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
3. Jambret iPhone di Pasrepan Ternyata Residivis Kambuhan
Kasus terakhir menyasar seorang pengendara yang melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban yang baru pulang dari Tosari dipepet pria tak dikenal yang langsung menyikat tas berisi iPhone X dan Vivo Y12S. Pelakunya adalah M.DW. (27), warga Pasrepan, yang diringkus polisi di tepi jalan desa pada Kamis (14/5/2026).
Rekam Jejak: Setelah diinterogasi, M.DW. ternyata bukan pemain baru. Ia adalah residivis yang tercatat sudah beraksi di tiga TKP lain, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian mobil pick up di Purwosari.
Barang Bukti: Motor Vario putih milik pelaku, pakaian saat beraksi, serta kotak ponsel korban kini diamankan di Mapores.
Kapolres Pasuruan mengapresiasi kerja keras personelnya di lapangan serta kecepatan masyarakat dalam melaporkan kejadian.
”Pengungkapan ini adalah hasil sinergi anggota dan laporan cepat dari masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan jangan ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” pungkasnya.
Saat ini, para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pengejaran terhadap pelaku lain yang buron masih terus dilakukan secara intensif. (Red*)









