Pasuruan, Harianjatim.id – Sekretaris desa (Sekdes) Watu Prapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan ditangkap Satresnarkoba Polda Jatim. Mereka ditangkap atas dugaan terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama kedua temannya di sebuah rumah di daerah Watu Prapat, sekitar jam 11 siang. Selasa, 27/05/2024
Setelah penangkapan tersebut, dengan menggunakan mobil, mereka bertiga digelandang ke Mapolda Jatim.
“Ya, ada tiga orang yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, diantaranya MST, Sekretaris Desa Watu Prapat, IM, Warga Desa Watu Prapat dan RM, dari Desa Kedawang, semuanya dari Kecamatan Nguling,” jelas salah satu narasumber yang mengetahui persis, saat penangkapan pada saat itu. Selasa (04/06/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut narasumber menceritakan, sebut saja Atim (nama disamarkan), namun yang bikin tanda tanya besar diantara ketiga pelaku beberapa hari kemudian, setelah penangkapan, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, Sekdes atau Carik Desa Watu Prapat sudah bebas atau sudah menghirup udara segar.
“Ya saya melihat sendiri Pak Carik bebas, kata beberapa warga sih, ia bebas karena alasannya di Rehabilitasi,” tambahnya ke awak media.
Warga juga heran, dan yang menjadi pertanyaan warga disini adalah kenapa hanya Pak Carik saja yang bebas, sedangkan yang ditangkap pada saat itu tiga orang, apakah Pak Carik benar-benar bebas karena di rehab, ataukah dibebaskan karena ada uang nominal.
“Kita ini sebagai warga juga heran, ditangkap lalu dipulangkan, dengan alasan rehablah atau apalah. Namun informasi dari mulut ke mulut ada nominal yang harus dibayarkan, masak begitu kinerja kepolisian?,” ungkapnya dengan nada heran.
Secara terpisah, narasumber lain juga mengatakan, sebut saja Rokhim, pada bulan lalu juga ada penangkapan, tiga orang terduga pelnyalahgunaan narkoba, tapi juga dilepaskan kembali.
Ia menceritakan, pada tanggal 13 Mei 2024. Ada tiga warga yang ditangkap oleh Satreskoba Polda Jatim, Mereka berinisial (SS, Warga Desa Watu Prapat), (SA, warga Desa Kapasan) dan (ND, warga Desa Kedawung) semua dari Kecamatan Nguling.
“Tiga di antaranya dua yang dipulangkan sama-sama alasan rehab, kan aneh?,” terangnya ke awak media.
Dengan adanya dugaan pelepasan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Satreskoba Polda Jatim, masyarakat bertanya, kalau ini benar adanya peredaran narkotika di Negara kita, seakan menjadi bom waktu buat masa depan anak bangsa, dan patut dipertanyakan keseriusan jajaran Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba jenis Sabu, dengan dalih rehab yang melibatkan Pengacara atau kuasa hukum sebagai mediator.
Hingga berita ini ditayangkan baik Sekdes Watu Prapat maupun Ditresnarkoba Polda Jatim, belum bisa dikonfirmasi untuk kebenarannya, dikarenakan keterbatasan informasi dan nomer telpon, pihak media akan berusaha kembali mengkonfirmasi sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Tim/Red*)









