Malang, Harianjatim.id – Permainan layang-layang ini, dapat dilakukan secara perorangan atau bersama kawan-kawan. Permainan ini biasanya dilakukan dan digemari oleh anak laki-laki. Tidak ada batasan umur tertentu, umumnya dimainkan oleh anak usia 5 hingga 12 tahun, atau banyak juga permainan ini dimainkan oleh orang dewasa, namun ada juga orang dewasa menyalahgunakannya, permainan ini dengan taruhan atau di jadikan ajang perjudian.
Dari informasi warga adanya permainan layang-layang terindikasi disertai permainan judi, di lapangan Sempol, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mereka mengatakan, sistem taruhan permainan judi layang-layang tersebut, yaitu masing-masing pemain layangan, maupun peminat bertaruh antara 500 Ribu hingga 10 juta terhadap ketinggian layangan, di atas kepala dengan hitungan waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 menit layangan tersebut sangat tinggi dan tenang, petaruh yang benar yang mendapatkan uang.
“Sistem taruhannya, masing-masing pemain layangan bertaruh terhadap ketinggian dan ketenangan layangan tersebut, dan dalam hitungan tertentu dimana layangan yang paling tinggi dan tenang adalah pemenangnya,” ungkapnya ke awak media. Selasa (02/07/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran, dengan menghubungi orang yang disebut-sebut sebagai mantan ketua panitia lomba layang-layang, dan yang masih berkecimpung inisial TF, tapi sayang hingga berita ini ditayangkan beliaunya enggan berkomentar.
Namun SN, yang disebut-sebut ketua panitia, saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatshappnya, ia mengatakan, maaf bapak, nominal itu sangat mengada-ada ,konfirmasi besok aja pak saat jam kerja, sekali lagi mohon maaf, kiranya berita sangat berlebihan, jadi ada apa dengan Desa kami Sempol, Sekiranya di desa lain banyak perjudian, mungkinkah ada pihak lain yang mau mengambil keuntungan dari hal tersebut, mungkin,”balasnya, Bersambung…(Red*)









