Edarkan Sabu-Sabu, Pria Asal Sukorejo, Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan 

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA (47 thn) pengedar sabu-sabu asal Sukorejo, saat diamankan di Mapolres Pasuruan (foto: ist)

MA (47 thn) pengedar sabu-sabu asal Sukorejo, saat diamankan di Mapolres Pasuruan (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Pasar Pandaan, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/06/2024) pukul 22.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA (47) warga Dusun Kerangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA (47) di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama Buldok (DPO), pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Narkoba tersebut, MA (47) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Gold, dan Uang tunai sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. (Red)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru