PN Bangil Mulai Sidangkan Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelweis, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Rabu,  18/06/2025

Dimana diketahui sebelumya kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Dalam sidang perdana ini, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku dakwah jaksa penuntut umum dengan pasal 170 dimana meminta Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Sementara itu korban “Noval Ramdhan” meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama teman-temannya dengan beringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,”ujarnya seusai persidang ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Berita Terbaru