Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan 

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT (40) warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, diamankan di Mapolres Pasuruan, total BB (8,83 gram), (foto: ist)

AT (40) warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, diamankan di Mapolres Pasuruan, total BB (8,83 gram), (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA (27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Dengan barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
–Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
— 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
— 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, “Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA (26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
— 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
— 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
— 1 (satu) bendel klip kosong,” terang Iptu Agus.

Baca Juga :  Gerebek "Gudang" Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT (40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
— 8 (delapan) buah plastik klip.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.
— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red*)

Berita Terkait

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Berita Terbaru