Pasuruan, Harianjatim.id – Terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, disikapi serius oleh Penyidik dari Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan.
Setelah pemeriksaan dua korban pengeroyokan beberapa waktu yang lallu, saat ini Unit 1 Pidum menghadirkan lagi dua korban dan dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan, Femas mengatakan hari ini kita jadwalkan dua korban lagi dan dua saksi, untuk pemeriksaan lanjutan yaitu Yg (18 tahun), Fr (17 tahun) serta saksi Tr ( 42 tahun), dan Al (18 tahun).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua keterangan korban dan saksi sudah kami terima dan ini sangat membantu dalam proses penyidikan kami, cuma satu korban batal kami periksa karena masih anak dibawah umur dan memerlukan pendampingan dari pihak keluarga, mungkin besok kita jadwalkan lagi”, jelasnya Jum’at, 10/01/2025
Selanjutnya Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum korban bahwa pemeriksaan sudah selesai
baik korban maupun saksi, tinggal satu korban yang batal diperiksa karena masih anak di bawah umur dan memerlukan pendampingan dari pihak keluaga.
“Korban dan saksi sudah memberikan ketenangan secara gamblang kepada penyidik, kami dari LBH Mukti Padjajaran siap mengawal sampai selesai dan menunggu langkah selanjutnya dari penyidik dalam pengembangan kasus ini”, ucapnya.
Ya kita tunggu aja langkah selanjutnya dari penyidik, dalam mengembangkan kasus ini”, imbuhnya. (Red*)









