Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus jual beli tanah di wilayah Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan bermasalah, Muslimin selaku korban melaporkan (MD) ke Polres Pasuruan pada Tahun 2025, saat ini sudah ditangani unit Tipiter.
Menurut keterangan Muslimin selaku korban penipuan jual beli tanah tersebut bermula pada Tahun 2017 membeli sebidang tanah dengan harga 350 juta, setelah transaksi baru diketahui bahwa tanah tersebut bermasalah (sengketa) dan dilaporkan ke Polres Pasuruan.
“Dalam hal ini saya mengalami kerugian sebesar Rp.350 juta, dan sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan pada Tahun 2025. Saat ini ditangani Unit Tipiter”, jelasnya. Kamis, 20/08/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kami mendatangi Polres Pasuruan, untuk menanyakan perkembangan laporan nya karena sudah 1 tahun belum ada kejelasannya terkait laporannya.
“Hari ini saya ingin tau perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya, sampai sejauh mana penyelidikan kasus yang ditangani oleh Unit Tipiter Polres Pasuruan”, ungkapnya.
Selaku kuasa hukumnya Heri Siswanto SH.MH. mendesak Polres Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya karena sudah 1 tahun belum ada kejelasan progres perkembangan secara tertulis dari penyidik Polres Pasuruan.
“Pelaporan sudah 1 tahun yang lalu dan masih di tahap Lidik, kami meminta supaya Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan yang kongkrit, jelas sesuai SOP dan segera menindak lanjuti secara tegas, karena korbannya jelas dan kerugian materiilnya juga jelas”, tegas Heri. (Red)









