Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslimin Warga Desa Masangan (selaku korban) didampingi kuasa hukumnya Heri Siswanto SH.MH. Saat mendatangi Polres Pasuruan (Dok.Harianjatim.id)

Muslimin Warga Desa Masangan (selaku korban) didampingi kuasa hukumnya Heri Siswanto SH.MH. Saat mendatangi Polres Pasuruan (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus jual beli tanah di wilayah Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan bermasalah, Muslimin selaku korban melaporkan (MD) ke Polres Pasuruan pada Tahun 2025, saat ini sudah ditangani unit Tipiter.

Menurut keterangan Muslimin selaku korban penipuan jual beli tanah tersebut bermula pada Tahun 2017 membeli sebidang tanah dengan harga 350 juta, setelah transaksi baru diketahui bahwa tanah tersebut bermasalah (sengketa) dan dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

“Dalam hal ini saya mengalami kerugian sebesar Rp.350 juta, dan sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan pada Tahun 2025. Saat ini ditangani Unit Tipiter”, jelasnya. Kamis, 20/08/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini kami mendatangi Polres Pasuruan, untuk menanyakan perkembangan laporan nya karena sudah 1 tahun belum ada kejelasannya terkait laporannya.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

“Hari ini saya ingin tau perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya, sampai sejauh mana penyelidikan kasus yang ditangani oleh Unit Tipiter Polres Pasuruan”, ungkapnya.

Selaku kuasa hukumnya Heri Siswanto SH.MH. mendesak Polres Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya karena sudah 1 tahun belum ada kejelasan progres perkembangan secara tertulis dari penyidik Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

“Pelaporan sudah 1 tahun yang lalu dan masih di tahap Lidik, kami meminta supaya Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan yang kongkrit, jelas sesuai SOP dan segera menindak lanjuti secara tegas, karena korbannya jelas dan kerugian materiilnya juga jelas”, tegas Heri. (Red)

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terbaru