Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ungkap Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Wilayah (foto: ist)

Salah satu tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Wilayah (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum’at (07/06/2024).

TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR (30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM (43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR (30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN (DPO), sedangkan SM (43) mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari DA (DPO).

“Dari MR (30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.
— 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua,” ungkap Kasat.

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.
— 1 (satu) buah skrop dari plastik.
— 1 (satu) bendel plastic klip.
— 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya. (Red*)

Berita Terkait

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Berita Terbaru