Pasuruan Kota, Harianjatim.id – Polemik alokasi anggaran pemeliharaan Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Pasuruan senilai Rp217 juta terus menggelinding. Aliansi BEM Pasuruan Raya menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian pengadaan secara transparan ke publik guna mengantisipasi celah pemborosan APBD.
Desakan ini meruncing usai muncul isu penggunaan dana pemeliharaan rutin tersebut untuk pembangunan ruang podcast atau fasilitas digital di lingkungan rumdin.
Mahasiswa menilai, alokasi anggaran ratusan juta rupiah tersebut harus diuji relevansinya di tengah kebutuhan mendesak masyarakat.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepekaan pemerintah dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Persoalannya bukan sekadar nominal, tetapi sensitivitas Pemkot. Alokasi dana sebesar itu jauh lebih berdampak jika dialihkan untuk pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, perbaikan fasilitas pendidikan, atau penguatan UMKM,” ujar Ubaidillah, Kamis (10/9).
Di sisi lain, Pemkot Pasuruan melalui Bagian Umum membantah tuduhan tersebut. Pemkot mengklarifikasi bahwa dana Rp217 juta merupakan pagu pemeliharaan fisik bangunan rumdin selama satu tahun yang bersifat insidental, seperti perbaikan atap bocor, plafon rusak, dan fasilitas sanitasi. Adapun perangkat digital atau podcast diklaim bersumber dari anggaran induk terpisah yang dibeli melalui mekanisme e-purchasing.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menyurutkan kritikan mahasiswa. Ubaidillah menilai klarifikasi Pemkot justru mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran dan realisasi di lapangan.
”Jika benar itu pos pemeliharaan bahan konstruksi, munculnya narasi ruang digital mengindikasikan adanya tumpang tindih program. Kami memperingatkan agar nomenklatur pemeliharaan dalam RKPD tidak diakali demi mengakomodasi fasilitas tersier,” tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan Pemkot yang menyebut ruang digital tersebut difungsikan untuk pemantauan CCTV pelayanan publik dan komunikasi daring. Menurutnya, alasan operasional tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan APBD.
Oleh karena itu, BEM Pasuruan Raya mendesak publikasi rincian transaksi e-purchasing serta meminta DPRD Kota Pasuruan dan lembaga pengawas terkait turun tangan melakukan audit realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran 2026. (Red*)









