Pasuruan, Harianjatim.id – Kegaduhan Polemik Kopi Kapiten, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menyebabkan masyarakat bertanya-tanya tentang apa dan bagaimana program tersebut.
Untuk meredakan kegaduhan tersebut, maka DPRD Kabupaten Pasuruan, membentuk Pansus Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan, untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, tentang Kopi Kapiten yang diusulkan dalam rapat Paripurna tgl 13 Maret 2024, oleh beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dikeluhkan kurangnya keseriusan Pemerintah Daerah, untuk terlibat aktif dalam pengembangan Kopi Pasuruan, dari hasil pengumpulan data, klarifikasi dan segala informasi dari berbagai pihak, terkait Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan daerah potensi dan penghasil kopi di delapan kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Tutur
2. Kecamatan Puspo
3. Kecamatan Tosari
4. Kecamatan Pasrepan
5. Kecamatan Purwodadi
6. Kecamatan Purwosari
7. Kecamatan Prigen
8. Kecamatan Lumbang
Dengan Total Luas Lahan 5.386,97 Ha dan Luas Panen 2.300,37 Ha Setiap tahun menghasilkan kopi 2.303,54 ton dengan produktivitas 1.001,38 (versi data tahun 2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Laporan Hasil Rekomendasi Pansus Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan SH, selaku Ketua Pansus, menyampaikan pada dasarnya dengan dibentuknya Pansus ini adalah, untuk menyelesaikan kegaduhan masalah Kopi Kapiten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Senin, 22/07/2024
Hal ini untuk menjawab semua pertanyaan masyarakat, tentang apa dan bagaimana program Kopi Kapiten, sehingga dengan hasil Laporan akhir Pansus ini, diharapkan dapat menjawab dan memberikan solusi, kebijakan maupun hal lain untuk menyelesaikan permasalahan, ujarnya.
“Dari hasil temuan Pansus di lapangan, menurut keterangan dari semua instansi terkait, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak serius dan tidak optimal dalam melaksanakan program tersebut”, ungkap Najib Setiawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Ormas GAIB, Habib Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati hasil rekomendasi Pansus Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan.
“Sebelum ada Pansus, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, sudah melakukan penyelidikan, karena Pansus dibentuk maka penyelidikan hentikan. Hasil dari penyelidikan dan rekomendasi dari Pansus, akan saya serahkan ke Kejaksaan, agar segera ditindaklanjuti”, jelasnya kepada awak media.
Menurut saya, dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejaksaan tidak harus hanya berpedoman pada hasil rekomendasi dari Pansus saja, tetapi harus ada pengembangan dalam melaksanakan Penegakan hukum terkait polemik kopi kapiten, tegasnya.
Lebih lanjut, Habib juga mengatakan bahwa, dari hasil temuan Pansus, banyak ditemukan kejanggalan dan penyimpangan, dalam melaksanakan program tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dinilai tidak serius dan optimal.
“Kejaksaan harus tegas, tegakkan hukum, tegakkan aturan, bongkar kasus polemik kopi kapiten, agar semua jadi gamblang”, pungkasnya. (Red*)









