Pasuruan, Harianjatim.id – Konflik agraria di Desa Rejoso Lor memasuki babak baru. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoso Lor terancam menghadapi tuntutan hukum serius setelah LBH Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA) resmi mengirimkan somasi kedua terkait dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Bapak Tam/Samidin.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Yunita Panca MS., S.Sos., S.H., pihak Pemdes diduga melakukan aksi sepihak yang melanggar hukum, di antaranya:
- Penyerobotan Lahan: Penguasaan fisik lahan tanpa dasar hukum yang sah.
- Perusakan Aset: Penebangan pohon secara ilegal di lokasi sengketa.
- Skandal Administrasi: Dugaan manipulasi riwayat tanah untuk melegitimasi penguasaan lahan.
Surat somasi ini tidak main-main. Tembusan telah dikirimkan ke jajaran petinggi, mulai dari Bupati Pasuruan, Kepala BPN, Kapolres, hingga Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini diambil guna memutus rantai potensi “main mata” dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rejoso Lor belum memberikan pernyataan resmi. Namun, LBH CAKRA memastikan bola panas kini berada di tangan Kades: memilih jalur kooperatif atau menghadapi konsekuensi jeruji besi. (Tim/red*)









