Hebat.!! di Pandaan berlangsung Acara DJ Party dan Pesta Miras

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara DJ. Party yang berlangsung di Kedai Mak Nik,(dok. Harianjatim.id)

Acara DJ. Party yang berlangsung di Kedai Mak Nik,(dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Gencarnya Polres Pasuruan menggelar Operasi Cipta Kondisi, di wilayah hukumnya, razia pun gencar dilaksanakan di wilayah jajaran Polsek masing-masing, untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya.

Tetapi miris yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pandaan, dari pantauan awak media, diduga Acara DJ Party berlangsung, tepatnya di Kedai Mak Nik, yang terletak Jalan Poros Pandaan-Bangil, tepatnya di Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penelusurannya, saat awak media konfirmasi via telepon Whatsapp ke Kasat Intelkam Iptu. Devi Afianto, pada dasarnya, Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian yang dilaksanakan di Kedai Mak Nik, apalagi ijin keramain yang ada DJ Partynya.

“Saya tegaskan bahwa Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin Keramaian terkait kegiatan di Kedai Mak Nik, apalagi yang ada Acaranya DJ Party”, tegasnya. Sabtu, 25/05/2024

Senada dengan Kasat Intekam Polres Pasuruan, Kapolsek Pandaan, Kompol. Bambang Sucahyono, saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, terkait Acara DJ Party yang berlangsung di Kedai Mak Nik, menyampaikan bahwa info dari anggota, sudah pernah sidangkan mas.

“Informasi dari anggota saya, bahwa kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik sudah pernah kita disidangkan mas, dan nanti kita dalami lagi, terima kasih infonya mas”, tuturnya.

Baca Juga :  Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Lebih lanjut Kapolsek Pandaan juga menambahkan nggih mas, sementara kita tidak mengeluarkan ijin terkait giat tersebut, njenengan apa sudah konfirmasi kepada yang punya tempat, bahwa sudah mengantongi ijin dari kita.

“Saya tidak merasa mengeluarkan ijin terkait kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik, monggo njenengan konfirmasi dengan yang punya usaha”, tandasnya.

Menurut keterangan salah satu warga yang melintas dan enggan disebutkan namanya, sampai berhenti sebentar untuk melihat di pinggir jalan, mengaku heran dengan acara hingar bingar suara DJ dan musiknya.

Baca Juga :  Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

“Lho acaranya kok seperti di dalam Diskotik ya, kok diijinkan ya sama Polisi, padahal acaranya kayak gini, meskipun pagarnya ditutup, jelas suaranya menggelegar”, herannya.

Sampai berita ditayangkan, awak media masih kesulitan untuk konfirmasi ke pemilik usaha, mengingat pagar ditutup dan dijaga ketat oleh Security, serta suara musik Dj Party yang menggelegar, hal tersebut tidak mungkin awak media lakukan konfirmasi. (Tim/Red*)

 

Berita Terkait

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru