Trenggalek, Harianjatim.id – secercah harapan baru bagi warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Lewat program PTSL 2026, ketakutan warga akan ancaman mafia tanah dan konflik batas lahan kini mulai terkikis. Pemdes dan Pokmas setempat bergerak cepat memfasilitasi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi.
Ketua Pokmas Masaran, Samsul Huda, menyebutkan antusiasme warga tahun ini luar biasa tinggi. Dari total kuota 1.200 bidang tanah yang dialokasikan oleh BPN Trenggalek, sebanyak 450 berkas pemohon sudah berhasil diverifikasi.
”Ini tahun ketiga desa kami mendapat PTSL. Karena wilayah kami banyak area pegunungan, pengurusan lewat Pokmas ini dirasa sangat meringankan beban masyarakat, baik dari segi biaya maupun teknis,” kata Samsul, Kamis (21/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demi menjaga akuntabilitas, seluruh tahapan program dipastikan berjalan transparan. Pihak BPN, Pemdes, Pokmas, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan sejak awal sosialisasi. Pemohon juga membuat surat pernyataan partisipasi tertulis sebagai bukti gotong royong menyukseskan program ini.
Samsul berharap dukungan dari media dan aparat terus mengalir guna mewujudkan mimpi Desa Masaran menjadi desa lengkap, di mana tidak ada lagi sejengkal tanah pun yang tidak memiliki legalitas hukum hukum resmi.
Kegembiraan senada juga diungkapkan oleh salah seorang warga yang mendaftar setelah mendapat informasi dari mulut ke mulut.
“Awalnya saya absen saat sosialisasi, tapi tetangga saling mengingatkan untuk ikut daftar karena murah dan cepat. Semoga sertifikatnya bisa segera terbit,” harapnya penuh senyum. (Lin)









