Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Purwosari

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku (WY), Penipuan dan Penggelapan Saat Diamankan Polsek Purwosari (foto: ist)

Terduga Pelaku (WY), Penipuan dan Penggelapan Saat Diamankan Polsek Purwosari (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, telah mengamankan, menangkap dan menahan, seorang Perempuan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa Beras.

Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP. Hudi Supriyanto, kejadian tersebut berawal, pada hari Minggu, tanggal 18 April 2021, sekira Jam 07.15 wib. Saat WY (terlapor), dengan alamat di Dsn.Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memesan beras sebanyak 150 sak, @ 25 kg, kepada Luluk Ni’matus Soliha (korban), untuk dikirimkan kepada Maulidah (saksi) dan Sevi Timbang (saksi).

“Setelah Korban sudah mengirimkan Beras sesuai permintaan terlapor, lalu dengan sengaja terlapor tidak membayar uang pembelian beras tersebut, kepada Korban (Luluk), sehingga Korban melaporkan kejadian Penipuan dan Penggelapan yang di alami tersebut, kepada Polsek Purwosari,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

dengan kejadian tersebut Korban telah di rugikan sebesar Rp.41.625.000,-(empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwosari, ungkapnya. Rabu, 03/04/2024

Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Purwosari yaitu:
1. Foto Copy Nota Pembelian Beras Merk Agroku, atas nama Terlapor Wahyuni.
2. Karung Beras Merk Agroku, sebanyak 3 biji.
3. Print Out Pesan Whatsapp Pembelian Beras oleh Terlapor Wahyuni kepada Pelapor Luluk Ni’matus Soliha.

Atas tindakan pelaku perkara penipuan dan penggelapan barang berupa beras tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (Red*)

 

Berita Terkait

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Berita Terbaru