Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Purwosari

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku (WY), Penipuan dan Penggelapan Saat Diamankan Polsek Purwosari (foto: ist)

Terduga Pelaku (WY), Penipuan dan Penggelapan Saat Diamankan Polsek Purwosari (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, telah mengamankan, menangkap dan menahan, seorang Perempuan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa Beras.

Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP. Hudi Supriyanto, kejadian tersebut berawal, pada hari Minggu, tanggal 18 April 2021, sekira Jam 07.15 wib. Saat WY (terlapor), dengan alamat di Dsn.Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memesan beras sebanyak 150 sak, @ 25 kg, kepada Luluk Ni’matus Soliha (korban), untuk dikirimkan kepada Maulidah (saksi) dan Sevi Timbang (saksi).

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

“Setelah Korban sudah mengirimkan Beras sesuai permintaan terlapor, lalu dengan sengaja terlapor tidak membayar uang pembelian beras tersebut, kepada Korban (Luluk), sehingga Korban melaporkan kejadian Penipuan dan Penggelapan yang di alami tersebut, kepada Polsek Purwosari,” jelasnya.

dengan kejadian tersebut Korban telah di rugikan sebesar Rp.41.625.000,-(empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwosari, ungkapnya. Rabu, 03/04/2024

Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Purwosari yaitu:
1. Foto Copy Nota Pembelian Beras Merk Agroku, atas nama Terlapor Wahyuni.
2. Karung Beras Merk Agroku, sebanyak 3 biji.
3. Print Out Pesan Whatsapp Pembelian Beras oleh Terlapor Wahyuni kepada Pelapor Luluk Ni’matus Soliha.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Atas tindakan pelaku perkara penipuan dan penggelapan barang berupa beras tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (Red*)

 

Berita Terkait

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru