Diduga Aniaya Tetangganya Sendiri, Warga Desa Jatiarjo, Prigen, Suami Korban Akan Lapor ke Polisi

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas luka penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri (dok. Harianjatim.id)

Bekas luka penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri (dok. Harianjatim.id)

Pasuruan. Harianjatim.id
Nasib malang di alami Citra Ningsih (35) warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Wanita ini diduga di aniaya tetangganya UH (Pelaku), hingga lengan memar dan kepala pusing akibat penganiayaan tersebut. Rabu (03/06/2024).

Penganiayaan terjadi berawal dari rekaman video pada 1 Juli 2024 yang berdurasi satu menit satu detik terlihat jelas, bahwa pelaku (UH) melakukan penyerangan terhadap korban (Citra Ningsih).

Adanya dugaan penganiayaan mendapat respon dari Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Masroni. Menurutnya,
penganiayaan masuk dalam Pasal 351 KUHP, maka pelaku jelas melakukan tindak kekerasan kepada perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, tambah Masroni, juga melanggar ketentuan hukum yang telah mengancam perusakan terhadap Fasilitas umum terkait Radio Swara Arjuna, saluran Informasi yang di miliki Komunitas Swara Arjuna untuk menyebarkan informasi terkait lowongan pekerjaan, pariwisata dan lain-lain.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

“Pelaku telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan melakukan penyerangan terhadap pemilik pekarangan jelas ini sudah melanggar hukum. Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah). Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP),” urai Ketua Grib Pasuruan.

Sementara itu suami korban Syaifudin (38) menceritakan kronologi terjadinya penganiayaan yang di alami istrinya. Waktu itu, pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban sambil “Mengomel” akan memutus kabel saluran radio miliknya.

Baca Juga :  Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

Ternyata, gertakan pelaku benar-benar dilakukan yakni datang lagi sembari membawa gergaji dan memutus kabel antena. Untungnya tidak putus dikarenakan dilerai oleh istri (Korban) dan terjadilah penganiayaan tersebut.

“Istri saya di jambak rambutnya dan di banting oleh pelaku. Selain di banting, istri saya di pukul lengannya hingga memar,” ungkap Syaifudin.

Waktu kejadian, jelas sapaan Udin, pihak RT, Wir, datang ke lokasi namun tidak bisa berbuat apa-apa alias menonton saja melihat korban di aniaya.

“Pelaku menuduh saya dan orang tua saya merusak tanaman dan lainnya, padahal pelaku sendiri yang sering terbukti merusak tanaman saya,” tutup pria berambut gondrong.

Baca Juga :  Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Saya, jelas Udin, akan melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib jika tidak ada Etikat baik. Untuk ijin radio, ujarnya, Swara Arjuna sudah lengkap.

“Akan saya laporkan ke polisi jika tidak ada Etikat baik,” pungkas Syaifudin.

Sekedar informasi, menurut Undang-undang dan beberapa pasal terkait dengan Kekerasan juga pengancaman serta memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin bisa terjerat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pelaku dan Pemerintah Desa Jatiarjo dikarenakan banyaknya kegiatan. (Tim/Red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Berita Terbaru