Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan Firman Maulidia (19), warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, mengalami cacat permanen kembali memanas. Di tengah upaya pengejaran pelaku yang masih buron, berembus isu miring mengenai upaya “jalur belakang” untuk memaksakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

​Kabar mengenai adanya lobi-lobi dari pihak keluarga pelaku terhadap Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto Agung Cahyono, sontak memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto, angkat bicara dan memberikan peringatan keras.

Baca Juga :  Siasat "Es Batu & Air Panas" Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Lujeng menegaskan bahwa kasus yang menimpa Firman adalah penganiayaan berat, bukan tindak pidana yang bisa diselesaikan di meja sela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Restorative Justice itu ada syaratnya. Hanya untuk tindak pidana ringan, delik aduan, atau pelaku bukan residivis. Jika korban sudah cacat permanen atau nyawa melayang, itu murni kejahatan serius yang tidak bisa ditawar dengan mediasi,” tegas Lujeng, Kamis (23/4).

​Ia menambahkan, secara hukum pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan luka berat) atau Pasal 467 (penganiayaan berencana) dalam KUHP baru, yang ancaman pidananya jelas melampaui batas syarat RJ.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan SEMA No. 1 Tahun 2026, syarat utama RJ adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Dalam kasus Purwosari, dampak luka permanen pada korban menjadi penghalang mutlak bagi penerapan RJ.

​”RJ adalah pemulihan keadaan, bukan alat untuk menghapus dosa pidana begitu saja. Jika kasus pembacokan ini dipaksakan melalui RJ, maka Polres Pasuruan secara terang-terangan telah mencederai supremasi hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Lujeng.

Baca Juga :  Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu tersangka yakni SAZ (35), warga Tejowangi. Sementara itu, pelaku lain berinisial SY yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian, masih menghirup udara bebas.

​Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus memburu pelaku yang melarikan diri.

​”SY sudah kami panggil secara resmi namun mangkir. Saat ini tim di lapangan masih melacak keberadaannya. Kasus ini tetap berjalan,” tegas Dodik. (Tim/red*)

Berita Terkait

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pengedar Sita Puluhan Poket Sabu

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru