Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Integritas instansi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., melontarkan kritik pedas terkait dugaan penggantian plat nomor mobil dinas milik Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Bangil.

​Sebuah Toyota Innova yang seharusnya menggunakan plat merah sebagai identitas kendaraan negara, kedapatan terparkir di pelataran kantor dengan plat putih bernomor polisi B 1018 ZQN. Praktik “bunglon” plat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.

​Tabrak Aturan: Dari Denda Hingga Sanksi Disiplin

​Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Secara regulasi, perbedaan peruntukan plat nomor telah diatur tegas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012.

​Berikut adalah konsekuensi hukum yang membayangi aksi “modifikasi” plat tersebut:

  • ​Pelanggaran UU LLAJ: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penggantian TNKB tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.
  • ​Sanksi Pidana: Merujuk Pasal 45 Ayat 1a Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pelakunya terancam hukuman kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • ​Sanksi Disiplin ASN: Sebagai pejabat publik, tindakan ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

​​Krisis Teladan di Instansi Publik

​Ketua GPN-08 Pasuruan Raya, Sueb Efendi, SH., menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan personal, apalagi dengan cara memanipulasi identitasnya.

plat nomor dinas bukan hanya soal administratif, tapi soal etika publik. Institusi harus menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai penggantian plat ini dilakukan untuk menghindari kewajiban, seperti penggunaan BBM non-subsidi atau sekadar gaya hidup,” tegas Sueb.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

​Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci. Jika seorang pejabat publik berani mengaburkan identitas aset negara, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan. Sebagai konsekuensi terberat, instansi terkait berwenang melakukan penarikan kendaraan dinas jika terbukti ada penyalahgunaan.

​Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red*)

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terbaru