Probolinggo, harianjatim.id– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Zainul Hasan (ZAHA) mengecam keras sikap dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo berinisial JA dan MU. Kamis,
Keduanya diduga mengeluhkan aksi demonstrasi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (21/10/2026) karena dinilai menambah beban kerja dan mengganggu waktu istirahat mereka.
Pernyataan yang terekam dalam video pengamanan aksi tersebut memantik gelombang kritik. Bagi BEM STIH ZAHA, persoalan ini bukan sekadar keluhan pribadi petugas, melainkan cerminan buruk dari cara aparatur negara memandang hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum, bukan gangguan yang patut diremehkan.
”Jika aspirasi rakyat justru dianggap sebagai beban pekerjaan, lalu ke mana lagi rakyat harus bersuara ketika hak-haknya diabaikan? Kami paham petugas memiliki keterbatasan fisik, namun integritas, etika, dan profesionalitas sebagai aparatur negara harus tetap dijaga,” tegas Jefri.
Senada dengan Jefri, Wakil Presiden Mahasiswa STIH ZAHA, Vera Wati, menekankan bahwa tugas pengamanan demonstrasi seharusnya tidak hanya berfokus pada ketertiban fisik, tetapi juga dibarengi rasa hormat terhadap kebebasan berpendapat. Ia menyebut kritik ini sebagai bentuk kontrol sosial agar reformasi birokrasi dan etika aparatur tetap berjalan.
Langkah kritis mahasiswa ini berlandaskan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5 Tuntutan Resmi BEM STIH ZAHA:
1. Klarifikasi Terbuka: Mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan resmi kepada publik.
2. Pemeriksaan Etik: Melakukan pemeriksaan kedinasan dan penegakan etika secara transparan terhadap kedua oknum anggota tersebut.
3. Evaluasi Bupati: Meminta Bupati Probolinggo mengevaluasi total kinerja dan pengawasan internal di tubuh Satpol PP.
4. Komitmen Pelayanan: Menuntut jaminan ketegasan aparatur dalam menghormati hak-hak sipil warga negara.
5. Transparansi Hasil: Membuka hasil pemeriksaan etik serta langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
BEM STIH ZAHA memberikan batas waktu 1×24 jam sejak pernyataan sikap ini dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan tindak lanjut nyata. Apabila diabaikan, mahasiswa mengancam akan mengonsolidasikan kekuatan pemuda dan elemen masyarakat untuk melancarkan aksi unjuk rasa berskala lebih besar di Kantor Pemkab Probolinggo.
”Rakyat bukan beban negara, dan kritik bukanlah musuh pemerintah. Seragam yang dikenakan aparat adalah amanah untuk melayani, bukan alasan untuk meremehkan suara rakyat,” pungkas Jefri.
Mahasiswa berharap Pemkab Probolinggo dapat merespons tuntutan ini secara bijak, objektif, dan transparan demi menjaga keutuhan nilai-nilai demokrasi di daerah. (Red*)









