Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari bersama Forkopimda Pasuruan  menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana setelah ada keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Bangil (Dok.harianjatim.id)

Kejari bersama Forkopimda Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana setelah ada keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Bangil (Dok.harianjatim.id)

Pasuruan, harianjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari di Bangil tersebut mendominasi barang bukti narkotika, di antaranya lebih dari 5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.

​Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Mei hingga Oktober 2026. Prosesi pemusnahan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, langkah ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.

​Dalam kegiatan tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.297,46 gram sabu dari 58 perkara, 13 butir ekstasi dari 2 perkara, serta 40.258 butir pil koplo berlogo ‘Y’ dari 3 perkara.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

​Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, 8 unit senjata tajam dari 6 perkara, serta 16 botol minuman keras terkait 12 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Peralatan pendukung kejahatan seperti 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 alat isap sabu (bong) turut dihancurkan.

​Lebih lanjut, Rustandi mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan sinergi kuat antara aparat dan masyarakat. Ia mengimbau warga agar aktif melaporkan potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Program IRPOM Desa Tembelang Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Petani Dusun Ngampel Optimistis Tingkatkan Hasil Panen

​“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar Anda,” tegasnya.
​Melalui momentum ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, jajaran peradilan, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin erat demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Berita Terkait

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan
Kecewa Tak Ditemui Gubernur, Aksi Ratusan Mahasiswa Bawean di Depan Pemprov Jatim, Berujung Ricuh
Program IRPOM Desa Tembelang Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Petani Dusun Ngampel Optimistis Tingkatkan Hasil Panen
Pelantikan Azizul Ahmad Terpilih Sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Randupitu Oleh Kepala Desa Randupitu Gempol
Kecewa Tak Ditemui Kapolres dan Dandim, Massa September Hitam Probolinggo Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kecewa Tak Ditemui Gubernur, Aksi Ratusan Mahasiswa Bawean di Depan Pemprov Jatim, Berujung Ricuh

Berita Terbaru