Pasuruan, harianjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari di Bangil tersebut mendominasi barang bukti narkotika, di antaranya lebih dari 5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Mei hingga Oktober 2026. Prosesi pemusnahan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, langkah ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.
Dalam kegiatan tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.297,46 gram sabu dari 58 perkara, 13 butir ekstasi dari 2 perkara, serta 40.258 butir pil koplo berlogo ‘Y’ dari 3 perkara.
Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, 8 unit senjata tajam dari 6 perkara, serta 16 botol minuman keras terkait 12 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Peralatan pendukung kejahatan seperti 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 alat isap sabu (bong) turut dihancurkan.
Lebih lanjut, Rustandi mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan sinergi kuat antara aparat dan masyarakat. Ia mengimbau warga agar aktif melaporkan potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar Anda,” tegasnya.
Melalui momentum ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, jajaran peradilan, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin erat demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.









