BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demo BEM Pasuruan Raya di depan Mapolres Pasuruan, Menuntut Propam Polda Jatim Transparan Tangani Kasus Kematian Widi (Dok.Harianjatim.id)

Aksi Demo BEM Pasuruan Raya di depan Mapolres Pasuruan, Menuntut Propam Polda Jatim Transparan Tangani Kasus Kematian Widi (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Aliansi BEM Pasuruan Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pasuruan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus meninggalnya Widi Nur Cahyono yang diduga berkaitan dengan rangkaian penangkapan dan tindakan kekerasan oleh oknum aparat.

Perwakilan BEM Pasuruan Raya menegaskan, tuntutan utama mereka adalah keterbukaan dalam proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat. Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara objektif dan berkala kepada keluarga korban maupun masyarakat.

“Kami menuntut Propam Polda Jawa Timur membuka perkembangan penanganan perkara ini secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja anggota yang diperiksa, bagaimana status pemeriksaannya, dugaan pelanggaran yang didalami, serta langkah yang telah dilakukan institusi terhadap anggota yang diduga terlibat,” ujar perwakilan BEM Pasuruan Raya dalam aksi tersebut. Kamis, 20/08/2026

Mahasiswa juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada mekanisme internal kepolisian melalui pemeriksaan Propam maupun sidang kode etik. Mereka mendesak dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan meninggalnya korban diproses melalui mekanisme hukum pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya kekerasan atau tindakan melawan hukum yang memiliki hubungan dengan meninggalnya korban, maka perkara ini harus diproses secara pidana. Jangan sampai kasus berhenti pada sanksi administratif atau etik apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Kami ingin seluruh proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, BEM Pasuruan Raya mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil peran pengawasan dengan memanggil Kapolres Pasuruan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mahasiswa juga mendorong adanya tim pencari fakta yang melibatkan unsur independen agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan objektif dan memberikan ruang bagi keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan tidak diam. DPRD harus memanggil Kapolres Pasuruan, mengawal proses hukum, dan mendorong pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan unsur independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, akademisi, LBH, dan masyarakat sipil. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan kebenaran terungkap dan keluarga korban memperoleh keadilan,” katanya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta agar anggota kepolisian yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi unsur dan pembuktian yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

BEM Pasuruan Raya menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang maupun institusinya. Mereka menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil sekaligus dorongan agar kasus kematian Widi Nur Cahyono diusut secara menyeluruh.

Mahasiswa berharap seluruh pihak menahan diri dari kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Mereka meminta setiap dugaan keterlibatan aparat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, sementara hak keluarga korban untuk memperoleh informasi dan keadilan tetap menjadi perhatian utama.

“Yang kami tuntut sederhana: transparansi, keadilan, dan pertanggungjawaban hukum. Jika ada anggota yang terbukti bersalah, harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada impunitas hanya karena yang diduga terlibat merupakan bagian dari institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:43 WIB

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah

Berita Terbaru