Agenda Pembuktian Termohon Satresnarkoba Polres Pasuruan, Yang Digelar di PN Bangil, Berjalan Molor

- Redaksi

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, dengan agenda Pembuktian oleh team Satresnarkoba Polres Pasuruan. ( Dok. Harianjatim.id)

Suasana dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, dengan agenda Pembuktian oleh team Satresnarkoba Polres Pasuruan. ( Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Sidang lanjutan gugatan Praperadilan terhadap Satresnarkoba Polres Pasuruan, oleh Anderias Wuisan S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mukti Padjajaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Dalam sidang kali ini, sesuai agenda dari PN Bangil yaitu Pembuktian, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, terkait pptosedur penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika. Senin, 11/11/2924

Dalam Pembuktian tersebut, team Satresnarkoba Polres Pasuruan, terlihat agak kalang kabut katika dimintai berkas-berkas dalam proses dan prosedur penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika oleh Hakim ketua dalam sidang di PN Bangil.

Merujuk pada kasus penangkapan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada waktu yang lalu, banyak kejanggalan, seperti pengakuan terduga, ia tidak pernah membawa barang haram seperti yang dituduhkan atau tidak ada barang bukti, dan perlakuan kekerasan pemukulan, pada waktu penangkapan, itu juga tidak dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Dalam agenda sidang pembuktian, ternyata pihak termohon (Satresnarkoba Polres Pasuruan), berkas-berkas yang dibawa tidak lengkap, ketika ketua majelis Hakim, meminta berkas yang dibutuhkan dalam persidangan tidak ada, team termohon harus mondar-mandir ke kantor untuk mengambil berkas tersebut.

Hal ini menyebabkan agenda Pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, menjadi molor.

Baca Juga :  Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Padjajaran, Anderias Wuisan S.H MH, menanggapinya dengan dingin, terkait atas ketidaksiapan termohon, dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Hal ini menunjukkan bahwa ketidakprofesionalan mereka dalam bekerja, saya yakin memang ada kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap kien kami, makanya kami gugat di Pengadilan Negeri Bangil, ” ungkapnya. (Red*)

 

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek

Berita Terbaru