Pasuruan, Harianjatim.id – Sidang lanjutan gugatan Praperadilan terhadap Satresnarkoba Polres Pasuruan, oleh Anderias Wuisan S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mukti Padjajaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Dalam sidang kali ini, sesuai agenda dari PN Bangil yaitu Pembuktian, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, terkait pptosedur penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika. Senin, 11/11/2924
Dalam Pembuktian tersebut, team Satresnarkoba Polres Pasuruan, terlihat agak kalang kabut katika dimintai berkas-berkas dalam proses dan prosedur penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika oleh Hakim ketua dalam sidang di PN Bangil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada kasus penangkapan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada waktu yang lalu, banyak kejanggalan, seperti pengakuan terduga, ia tidak pernah membawa barang haram seperti yang dituduhkan atau tidak ada barang bukti, dan perlakuan kekerasan pemukulan, pada waktu penangkapan, itu juga tidak dibenarkan oleh hukum.
Dalam agenda sidang pembuktian, ternyata pihak termohon (Satresnarkoba Polres Pasuruan), berkas-berkas yang dibawa tidak lengkap, ketika ketua majelis Hakim, meminta berkas yang dibutuhkan dalam persidangan tidak ada, team termohon harus mondar-mandir ke kantor untuk mengambil berkas tersebut.
Hal ini menyebabkan agenda Pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, menjadi molor.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Padjajaran, Anderias Wuisan S.H MH, menanggapinya dengan dingin, terkait atas ketidaksiapan termohon, dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
“Hal ini menunjukkan bahwa ketidakprofesionalan mereka dalam bekerja, saya yakin memang ada kesalahan prosedur dalam penangkapan terhadap kien kami, makanya kami gugat di Pengadilan Negeri Bangil, ” ungkapnya. (Red*)









