YLBH KN Dampingi Korban dan Saksi Kasus KDRT, Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLBH KN, bersama Korban dan saksi, saat penuhi Penyidik Unit PPA Polres Blitar Kota (foto: ist)

YLBH KN, bersama Korban dan saksi, saat penuhi Penyidik Unit PPA Polres Blitar Kota (foto: ist)

Blitar, Harianjatim.id – Rombongan serta relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN) mendatangi Polres Blitar Kota dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Dusun Krenceng Kabupaten Blitar. Senin (02/09/2024)

Kedatangan mereka ke Mapolres Blitar Kota dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik Unit PPA untuk diperiksa sebagai terduga saksi Korban, dalam kasus KDRT.

Bety salah satu Perwakilan Lembaga bantuan hukum yang berkantor pusat di jalan Anggrek Desa Tlogo, Kabupaten Blitar mengatakan “pendampingan dilakukan kepada terduga saksi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan domestik pada perempuan dan anak, sesuai aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota, pada beberapa hari yang lalu,”terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan perkara – perkara khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterima oleh YLBH KN tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan beberapa pihak mulai dari ormas Aisyiah, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar serta relawan yang terdiri dari paralegal yang dibina oleh YLBH KN.

Baca Juga :  Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

“Sehingga permasalahan ini dapat tertangani baik secara Pidana, Perdata Agama dan Perlindungan sosial kemasyarakatan yang berhubungan dengan masa depan terduga korban serta anaknya,”tambahnya.

Sementara itu Akhmad Subekhan selaku ketua dari YLBH KN yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilaksanakan di Blitar adalah sebuah bentuk dari kepedulian insan hukum atas tegaknya keadilan yang merata diseluruh lapisan masyarakat.

“Serta harus memperhatikan proses rehabilitasi psikologis, sosial dan finansialnya juga mengingat bahwa terduga korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan 1 (satu) orang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun yang masih panjang masa depannya,”ujarnya.

Baca Juga :  Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Disinggung mengenai motivasi dari dibetuknya YLBH KN ini Heri Siswanto selaku Pembina yayasan, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh YLBH KN ini dijalankan sesuai Visi YLBH KN untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan serta Misi YLBH KN untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, Melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak-asasi manusia dan menegakkan keadilan, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangkan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia.,”tegasnya. (Red*)

Berita Terkait

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Mobil Curian L300 Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Purwosari di Sampang, Kerugian Rp170 Juta
5 Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sita 255 Gram Senilai Rp250 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Rabu, 8 April 2026 - 14:31 WIB

Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 7 April 2026 - 10:05 WIB

Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru