Pasuruan, Harianjatim.id- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, telah mengamankan, menangkap dan menahan, seorang Perempuan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa Beras.
Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP. Hudi Supriyanto, kejadian tersebut berawal, pada hari Minggu, tanggal 18 April 2021, sekira Jam 07.15 wib. Saat WY (terlapor), dengan alamat di Dsn.Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memesan beras sebanyak 150 sak, @ 25 kg, kepada Luluk Ni’matus Soliha (korban), untuk dikirimkan kepada Maulidah (saksi) dan Sevi Timbang (saksi).
“Setelah Korban sudah mengirimkan Beras sesuai permintaan terlapor, lalu dengan sengaja terlapor tidak membayar uang pembelian beras tersebut, kepada Korban (Luluk), sehingga Korban melaporkan kejadian Penipuan dan Penggelapan yang di alami tersebut, kepada Polsek Purwosari,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
dengan kejadian tersebut Korban telah di rugikan sebesar Rp.41.625.000,-(empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwosari, ungkapnya. Rabu, 03/04/2024
Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Purwosari yaitu:
1. Foto Copy Nota Pembelian Beras Merk Agroku, atas nama Terlapor Wahyuni.
2. Karung Beras Merk Agroku, sebanyak 3 biji.
3. Print Out Pesan Whatsapp Pembelian Beras oleh Terlapor Wahyuni kepada Pelapor Luluk Ni’matus Soliha.
Atas tindakan pelaku perkara penipuan dan penggelapan barang berupa beras tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (Red*)









