Pasuruan, Harianjatim.id – Peredaran miras di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuat resah masyarakat, karena dijual secara bebas di kios-kios.
Dari penelusuran awak media, memang didapati beberapa titik kios menjual secara bebas miras, ketika mencoba membeli sebagai barang bukti, memang benar menjual miras dari berbagai merk yang diduga palsu, bisa terlihat dari tutup segelnya. Sabtu, 17/05/2025
Beberapa warga mengeluhkan akan peredaran miras tersebut, dengan alasan hampir sama, salah satunya Ar (53 tahun) mengaku sangat was-was akan maraknya peredaran miras, karena takut anaknya yang menginjak remaja terpengaruh pergaulan dan kecanduan miiras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai orang tua was-was, anaknya salah pergaulan dan bisa kecanduan miras, karena mudah didapat serta dijual bebas”, ucapnya. Sabtu 17/05
Ar juga menambahkan bahwa secara umum, ini juga bisa merusak mental generasi muda di wilayah Gempol khususnya, saya berharap aparat penegak hukum tanggap, dan menertibkan peredaran miras di Gempol sebagai tanggung jawab dalam menjaga Kamtibmas.
“Saya juga berharap aparat penegak hukum segera menertibkan kembali peredaran miras, karena sudah membuat resah masyarakat dan orang tua di wilayah Gempol “, tegasnya.
Terkait hal tersebut, Wahyu Nugroho selaku Wasekjen LIRA kabupaten Pasuruan, Tanggapi serius dan meminta kepada APH untuk segera menindak Pemilik/distributor miras tersebut karna sudah sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi salah satu kios tersebut berada persis didepan sarana pendidikan.
“Miras ilegal atau Palsu adalah masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan miras ilegal tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat”, jelas Wahyu.
Kami akan segera berkoordinasi dengan Polres Pasuruan, untuk segera dilakukan penertibann terkait peredaran miras ilegal di wilayah Gempol, tutupnya. (Tim/red*)









