Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Ciduk Pria Paruh Baya Asal Prigen, Gegara Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tb (53 tahun) saat diamankan di Mapolsek Prigen, Pasuruan. (Foto : ist)

Tb (53 tahun) saat diamankan di Mapolsek Prigen, Pasuruan. (Foto : ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Naas nasib pria paruh baya, asal Prigen, saat tunggu pelanggan setor, Tb (53 tahun) warga Dusun Payak, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dicidukk pihak Kepolisian.

Dia di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prigen lantaran menunggu pelanggannya di warung, untuk menerima setoran judi togel dari beberapa pelanggan yang sudah biasa ia terima.

Penangkapan tersebut, terjadi saat tersangka menunggu pelanggannya di warung yang ada di Dusun Payak, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Saat sedang asik menunggu pelanggan, polisi datang dan menciduknya. Rabu sore, 04/12/2024

“Saya bersama anggota, berhasil menangkap pelaku sekitar 16.30. saat berada di salah satu warung,” kata Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA Arief Bernardy.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek

Lanjut Arief, Petugas pada saat mengamankan tersangka di lokasi, berhasil mengamankan handphone dengan berisi Puluhan tombokan judi togel yang sudah terrekap dengan rapi.

“Di TKP, kami berhasil mengamankan alat bukti, berupa uang tunai Rp 227 ribu, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga bulan terakhir menjadi pengecer togel.

“Modusnya, dengan menerima tombokan nomor togel dari penombok melalui WA. Maupun secara langsung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Lebih lanjut, arief menambahkan. Tersangka mengirimkan nomor tombokan togel dari para penombok kepada AP, yang kini masih Buron menjadi DPO.

“Tersangka bekerja serabutan, selama ini hanya mendapatkan keuntungan sekitar 15 persen dari hasil yang dia terima dari perjudian jenis togel tersebut, kami akan menjeratnya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” Tuturnya (Red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek

Berita Terbaru