Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, 13 poket sabu seberat19,539 gram (foto : ist)

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, 13 poket sabu seberat19,539 gram (foto : ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Red)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasuruan Perkuat Soliditas Lewat “Fun Run” hingga Patroli Siber
Tampil Perkasa! Atlet Karate Polres Pasuruan Borong 5 Medali di GOR Unesa Surabaya
Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek
Jalin Keakraban, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Buka Bersama Wartawan dan NGO Se Pasuruan Raya
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi dalam Operasi Intensif 24 Jam
Pengedar Sabu Asal Gajahbendo yang  Diamankan Polres Pasuruan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Press Release Sepanjang Januari 2026 Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 25 Kasus Narkotika 
Bangun Koordinasi Terkait  Keamanan Daerah, Kapolres Pasuruan Temui Wakil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasuruan Perkuat Soliditas Lewat “Fun Run” hingga Patroli Siber

Senin, 22 Juni 2026 - 11:52 WIB

Tampil Perkasa! Atlet Karate Polres Pasuruan Borong 5 Medali di GOR Unesa Surabaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:31 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Kapolres Pasuruan Rombak Jajaran PJU dan Kapolsek

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jalin Keakraban, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Buka Bersama Wartawan dan NGO Se Pasuruan Raya

Berita Terbaru