Unit PPA Polres Malang Gelar Olah TKP, Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur, Yang Menimpa Warga Purwodadi

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di rumah ini Terduga tersangka Al (20 tahun) melakukan aksi Cabulnya terhadap Bunga (13 tahun) dan Mawar (14 tahun)  (Dok.Harianjatim.id)

Di rumah ini Terduga tersangka Al (20 tahun) melakukan aksi Cabulnya terhadap Bunga (13 tahun) dan Mawar (14 tahun) (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Perkembangan proses hukum kasus pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa Bunga (13 tahun) dan Bunga (14 tahun) warga Purwodadi, saat ini sudah sampai pada tahapĀ  gelar olah TKP.

Unit PPA Polres Malang, saat ini mendatangi rumah korban dan Fr (15 thn) selaku saksi kunci, untuk menggelar Olah TKP, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Malang, sesuai pemberitaan Harianjatim.id sebelumnya, maka proses hukumnya juga di Polres Malang.

Penyidik Unit PPA Polres Malang, Brigpol Pradika Rendy A, saat wawancarai awak media menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah korban dan saksi ini untuk menyesuaikan antara keterangan korban dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), makanya kita gelar olah TKP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita gelar kronologi kejadian perkara ini, untuk memastikan serta menyesuaikan antara keterangan korban dan saksi dengan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita ambil adegan penting kronologi kejadian dari awal sampai akhir di TKP langsung”, jelas Penyidik PPA Polres Malang.

Lebih lanjut, Brigpol Rendy menyampaikan ada 5 (lima) adegan penting yang berhasil kita ambil tadi, sesuai dengan kronologi kejadian perkara yang sudah disampaikan oleh korban dan saksi, tuturnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, menurut keterangan orang tua korban, memang kejadian tersebut bermula saat anaknya meminta ijin untuk menghadiri Sholawatan yang digelar oleh Jama’ah Sholawat Rhiyadus Sholikhin (RS) yang dilaksanakan di Telogo Rejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Tapi naas yang menimpa putri saya dan temannya menjadi korban pencabulan, mau mencari pahala malah mendapat bencana, yang sudah dilakukan oleh tersangka Al (20 tahun) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan”, ungkap orang tua korban dengan nada sedih. (Red*)

Berita Terkait

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasuruan Perkuat Soliditas Lewat “Fun Run” hingga Patroli Siber
Tampil Perkasa! Atlet Karate Polres Pasuruan Borong 5 Medali di GOR Unesa Surabaya
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Tiga pengedar, 13 paket sabu Seberat 19,539 gram Siap Edar

Berita Terbaru