Tersangka Kasus Penipuan di Desa Pakukerto SY Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Lakukan Penangkapan dan Penahanan 

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor Nuruddin, mendesak Polres Pasuruan, segera Melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka SY (Dok.harianjatim.id)

Kuasa Hukum Pelapor Nuruddin, mendesak Polres Pasuruan, segera Melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka SY (Dok.harianjatim.id)

Pasuruan, harianjatim — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi memberitahukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan ini disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan melalui surat resmi bertanggal 20 Oktober 2026.

​Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Pasuruan, pria berinisial SY (30), seorang karyawan swasta asal Dusun Janti, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/15/11/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM yang dilayangkan oleh pelapor bernama Nurudin pada 9 Februari 2026 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Pasuruan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2026.

​Setelah serangkaian proses penyidikan mendalam, termasuk dikeluarkannya surat perintah lanjutan pada Juni 2026, penyidik akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/151/X/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026.

​Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

​Guna keperluan koordinasi dan kelancaran penanganan perkara lebih lanjut, pihak kepolisian telah mencantumkan narahubung dari unsur penyidik, yakni IPDA Andre Yohanes Natalia, S.Sos., dan/atau Briptu Samsul Ma’arif. Tembusan surat pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Kapolres Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, pelapor, serta pihak tersangka.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Kuasa Hukum Pelapor Heri Siswanto SH.MH, mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan dan pemahaman terhadap tersangka karena Dasar hukum penahanan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 KUHAP (serta aturan terkait penetapan tersangka dan ancaman pidananya).

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Hari ini sudah dua minggu semenjak terlapor (SY) ditetapkan sebagai tersangka,saya mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, karena dasar hukumnya juga sudah jelas”, tegas Heri.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Andre Yohanes Natalia, beberapa hari yang lalu mengatakan, kami akan lakukan pemanggilan satu dan dua kalau tidak datang kami akan jemput paksa.

“Kami akan melakukan pemanggilan secara bersurat satu dan dua, jika tersangka tidak datang, kami akan jemput paksa”, ujar Andre. (Red)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:24 WIB

Tersangka Kasus Penipuan di Desa Pakukerto SY Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Lakukan Penangkapan dan Penahanan 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Berita Terbaru