Probolinggo, harianjatim.id — Buntut panjang insiden pemblokiran jalan arteri Pantura Probolinggo–Situbondo yang sempat viral pada Rabu (28/10/2026) lalu kini memasuki babak baru. Aliansi BEM Probolinggo Raya secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Probolinggo untuk menggelar audiensi sekaligus menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana atas aksi penutupan jalan tersebut, Senin (2/11/2026).
Langkah tegas ini diambil elemen mahasiswa sebagai bentuk dorongan moral agar aparat kepolisian berani menegakkan hukum secara adil.
Aksi pemblokiran sebelumnya dinilai telah melumpuhkan fungsi jalan vital dan merugikan kepentingan umum. Aliansi mahasiswa menegaskan, meski kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, pelaksanaannya mutlak harus menghormati hak masyarakat lain, terutama keselamatan dan kelancaran mobilitas pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui laporan resmi ini, Aliansi BEM meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti sebatas ruang audiensi.
“Laporan resmi ini juga langsung kami tembuskan kepada jajaran Polda Jatim hingga Kapolri sebagai wujud keseriusan kami. Kami ingin memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam pemblokiran jalan Pantura ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegas Bung Azam usai audiensi.
Ia juga memberikan ultimatum keras agar institusi kepolisian tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun.
“Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak demi menjaga kondusivitas Kabupaten Probolinggo,” paparnya.
Dari kacamata hukum, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, membedah potensi pelanggaran dari aksi yang menutup urat nadi logistik tersebut. Ia menilai persoalan ini harus dikaji serius melalui delik pidana lalu lintas dan ketertiban umum.“Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) sangat jelas mengatur sanksi bagi pihak yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Ini bisa menjadi dasar pemeriksaan penyidik,” urai Jefri.
Selain itu, Jefri juga menyodorkan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang dapat menjerat pelaku apabila unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan terbukti mengganggu kepentingan umum.
“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini murni berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena pesanan atau tekanan kelompok tertentu. Kewibawaan hukum harus dijaga agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan (trust) saat hukum berhadapan dengan massa,” tegasnya.
Menyambut laporan dan dukungan moril dari kalangan akademisi tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.
”Kami dari Polres Probolinggo mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan mahasiswa. Kami berkomitmen penuh menjalankan proses penanganan kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional demi menciptakan situasi Probolinggo yang kondusif, aman, serta tertib hukum,” ujar AKBP Asmida Rizki Siregar.
Bagi Aliansi BEM Probolinggo Raya, langkah ini bukan untuk memasung kebebasan berekspresi, melainkan upaya mengembalikan marwah penegakan hukum. Publik berharap insiden ini menjadi preseden bahwa hukum tidak boleh tunduk di bawah tekanan massa. (Red*)









