Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, harianjatim.id — Dinilai lamban dan tak kunjung memberikan kepastian hukum, penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan dipertanyakan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EA Wiratama, S.H. & Partners, korban mendesak Kapolres Pasuruan untuk segera menggelar Perkara Khusus terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan sejak awal tahun 2026.

​Surat permohonan resmi tersebut disampaikan oleh Kusrin, S.E., S.H., selaku Kuasa Hukum dari Erwin Djohan. Pihaknya menilai hingga memasuki bulan Oktober 2026, belum ada peningkatan status dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP), meski aduan telah berjalan selama sembilan bulan.

​”Klien kami telah mengajukan Pengaduan Masyarakat sejak 24 Januari 2026 lalu di SPKT Polres Pasuruan Kabupaten terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak, sesuai Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kusrin dalam keterangan tertulisnya. ​senin, 19/10/2026

Kusrin menjelaskan, teradu dalam dugaan penyerobotan lahan milik Erwin Djohan ini adalah dua warga berinisial EA dan T.

​Meskipun pihak kepolisian sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak satu kali pada 26 Agustus 2026 lalu (Nomor: B/206/VIII/2026/Satreskrim), penanganan perkara dinilai stagnan dan tidak memberikan kejelasan hukum bagi korban.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

​Padahal, menurut pihak kuasa hukum, bukti kepemilikan atas objek tanah tersebut sudah sangat jelas. Lahan yang menjadi objek sengketa telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Erwin Djohan dan telah terdaftar secara sah di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, unsur penguasaan lahan tanpa hak dinilai sudah terpenuhi secara hukum.

​Guna mendorong penanganan kasus ini, tim kuasa hukum secara resmi memohon kepada Kapolres Pasuruan agar segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus, dengan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Pasal 31 serta Perkap No. 21 Tahun 2011 tentang Pengaduan Masyarakat.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

​Melalui permohonan Gelar Perkara Khusus ini, pihak pelapor dan kuasa hukum berharap dapat dihadirkan secara langsung guna membuka transparansi penanganan perkara serta memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik terkait pengaduan tersebut.

“Iya masih akan saya koordinasikan  sama pihak penyidiknya dulu,” tuturnya

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru