Pasuruan, harianjatim.id — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Pasuruan. Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, memimpin langsung penggerebekan yang membongkar dugaan peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB tersebut, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat orang pria terduga pelaku di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah warga setempat yang segera ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respons langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah data akurat, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Irawan Setyono di lokasi.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya lima paket sabu dengan berat total 3,42 gram, empat butir ekstasi seberat 1,45 gram, satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat sekop, satu tas merah, hingga delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Pasuruan. Penyidik Satresnarkoba tengah fokus mendalami pemeriksaan saksi-saksi serta mengembangkan jaringan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui pengungkapan ini, Polres Pasuruan mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.









