Pasuruan, harianjatim.id – Aksi nekat NC (51) mencuri sepeda motor di area parkir Kantor Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berakhir apes. Pria setengah baya tersebut berhasil ditangkap warga setelah panik dan terjatuh saat membawa kabur kendaraan curiannya, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat NC masuk melalui pintu depan kantor kecamatan. Setelah memantau situasi, ia menyusup ke area parkir karyawan di bagian belakang. Targetnya adalah satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi N-3801-TAJ milik M. Sohib, warga Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
Dengan cepat, pelaku merusak kunci stang motor menggunakan kunci T. Namun, saat hendak membawa kabur kendaraan tersebut, aksinya dipergoki oleh sejumlah saksi di lokasi. Panik disergap warga, NC menjatuhkan motor curiannya dan berusaha melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil diringkus dan diserahkan ke Polsek Purwosari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Purwosari AKP Tommy Vara Berlin melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodik W membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), satu set kunci T, serta pakaian tersangka.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Aiptu Dodik.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Camat Purwosari juga membenarkan insiden di wilayah kerjanya tersebut.
“Dapat informasi dari staf, pelaku sudah dibawa ke Polsek Purwosari. Saat kejadian saya sedang mengikuti rapat koordinasi di Pandaan,” ungkapnya.
Saat ini, NC mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. (Red)









